Tak Ada Ampun untuk Petasan Ilegal, Polisi Bondowoso Musnahkan Puluhan Kilo Bubuk Mercon

Laporan: Ninis Indrawati

BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Ancaman ledakan petasan bukan sekadar bunyi yang memekakkan telinga. Di balik dentuman kerasnya, tersimpan bahaya besar yang bisa merenggut nyawa, menyebabkan luka berat, hingga meninggalkan trauma mendalam bagi korban maupun keluarganya.

Karena itulah peredaran bahan peledak di Indonesia diatur sangat ketat oleh undang-undang dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Aparat kepolisian pun tak ragu mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam produksi maupun peredaran bahan peledak ilegal.

Langkah tegas tersebut kembali ditunjukkan jajaran Polres Bondowoso dengan memusnahkan puluhan kilogram bahan baku mercon hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari 2026.

Sebanyak 25 kilogram bubuk bahan petasan yang menjadi barang bukti dari berbagai penindakan terhadap peredaran bahan peledak ilegal dimusnahkan melalui proses disposal pada Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:  Panen Raya Jagung: Polres Nganjuk Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Proses pemusnahan dilakukan di kawasan Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso, dengan melibatkan Tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur yang memiliki keahlian khusus dalam penanganan bahan peledak.

Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan, sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memastikan barang bukti yang telah diproses benar-benar dimusnahkan secara aman dan sesuai aturan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran bahan peledak ilegal bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya.

Menurutnya, penggunaan bahan peledak yang tidak sesuai standar sangat berisiko dan kerap menimbulkan korban, terutama di kalangan remaja yang sering mencoba membuat petasan secara mandiri.

Baca Juga:  Dari NTT ke Kota Salatiga: AKBP Ade Papa Rihi Resmi Pimpin Polres Salatiga Gantikan AKBP Veronica

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun produksi petasan ilegal di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegas AKBP Aryo.

Ia menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan hasil dari berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bondowoso selama bulan Februari lalu.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya bahan peledak rakitan yang sering digunakan untuk membuat mercon atau petasan.

Sementara itu sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast juga pernah menegaskan bahwa penjualan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana.

Baca Juga:  Gemuruh Soliditas di Alun-Alun Sidoarjo: Apel Kesiapsiagaan Nasional 2025 Tegaskan Komitmen Jatim Jaga Stabilitas dan Keamanan

Menurutnya, kepolisian tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memperjualbelikan atau mendistribusikan bahan peledak secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.

Kapolres Bondowoso pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal.

“Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Dengan pemusnahan puluhan kilogram bubuk mercon tersebut, kepolisian berharap potensi bahaya ledakan yang bisa mengancam warga dapat dicegah sejak dini, sekaligus memberi pesan tegas bahwa peredaran bahan peledak ilegal tidak akan diberi ruang di wilayah Bondowoso. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!