Rampas Motor Pelajar Pakai Celurit, Wanita 28 Tahun Diciduk Polisi di Malang

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi perampasan sepeda motor yang menimpa seorang pelajar di wilayah Lawang, Kabupaten Malang akhirnya berhasil diungkap aparat Kepolisian. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Perempuan berinisial RA (28) yang merupakan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Kamis (5/3/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang menjadi sasaran perampasan saat melintas di jalan sepi pada dini hari.

Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Menurutnya, saat itu korban yang merupakan seorang pelajar sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan 2024 Korlantas Polri Sasar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Namun di tengah perjalanan yang relatif sepi, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang. Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/26).

Situasi semakin mencekam ketika salah satu pelaku turun dari motor dan mendekati korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit untuk menakut-nakuti korban.

Ancaman tersebut membuat korban tidak berani melawan.

“Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku,” jelas AKP Bambang.

Baca Juga:  Perkuat Sistem Keamanan Digital, Kapusdatin Kemenimipas Supervisi Pengelolaan CCTV Terintegrasi di Nusakambangan

Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Mendapatkan laporan dari korban, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

Serangkaian penyelidikan dilakukan oleh tim Satreskrim hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi perampasan tersebut.

Tak butuh waktu lama, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Malang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut,” ungkap AKP Bambang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi perampasan.

Baca Juga:  Dandim 0714/Salatiga Hadiri Pembukaan Pengukuhan Saka Wira Kartika

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Satu bilah senjata tajam jenis celurit, Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, Satu unit ponsel milik korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17,5 juta.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Polsek Lawang.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 KUHP tentang perampasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Namun penyelidikan belum berhenti sampai di situ. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diketahui ikut terlibat dalam aksi tersebut.

“Identitas satu pelaku lainnya sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkas AKP Bambang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!