Kasus Koperasi BLN Naik Penyidikan, YLBH PETIR Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pimpinan Utama

Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Skandal dugaan penipuan berkedok koperasi kembali mengguncang publik. Kasus yang menyeret Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kini resmi naik ke tahap penyidikan. Situasi ini membuka peluang besar bagi aparat untuk segera menetapkan tersangka dan mengungkap aktor di balik dugaan praktik ilegal tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) PETIR Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki fase krusial. Ia memastikan langkah penegakan hukum tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka.

“Pengaduan kami sudah naik menjadi tahap penyidikan. Jadi sebentar lagi akan ada calon tersangka,” tegas Zainal saat dihubungi suaraglobal.com, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gandeng Pengadilan Agama: Wujud Sinergi untuk Layanan Hukum Warga Binaan

Kasus ini mencuat setelah YLBH PETIR melaporkan pimpinan Koperasi BLN atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga praktik perbankan ilegal. Dugaan tersebut kini tengah didalami oleh Polda Jawa Tengah, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Zainal mendesak agar aparat tidak berlama-lama dalam menangani perkara yang telah merugikan banyak masyarakat dari berbagai kalangan.

“Kami berharap Polda Jawa Tengah melalui Krimsus segera menangkap dan menahan pihak terkait, karena korbannya sudah sangat banyak,” ujarnya.

Data yang dihimpun YLBH PETIR menunjukkan, saat ini pihaknya telah mendampingi 13 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2,9 miliar. Angka ini disebut baru sebagian kecil dari total kerugian sebenarnya.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Kukuhkan Komitmen Integritas Lewat Perjanjian Kinerja 2025

“Nilai kerugian sekitar Rp 2,9 miliar atau hampir Rp 3 miliar. Para korban ini berasal dari berbagai latar belakang, ada tukang penjahit hingga pegawai negeri,” ungkapnya.

Lebih memilukan lagi, para korban disebut tergiur iming-iming bunga tinggi yang ditawarkan koperasi tersebut. Tak sedikit dari mereka yang mengumpulkan uang dalam waktu lama, bahkan puluhan tahun.

“Ada yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit, bahkan ada pegawai negeri yang menabung selama 30 tahun. Setelah terkumpul, justru tertipu oleh koperasi ini,” tutur Zainal dengan nada prihatin.

Fakta yang lebih mengejutkan, jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan mencapai ribuan orang. Sebagian di antaranya bahkan dilaporkan telah meninggal dunia sebelum mendapatkan kejelasan atas nasib dana mereka.

Baca Juga:  Jalan Sehat di Tanggul Semantok: Simbol Sinergi Polres Nganjuk dan BWS Bengawan Solo Jaga Ketahanan Nasional

“Korban sudah ribuan. Bahkan ada yang meninggal dunia. Ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Melihat besarnya dampak sosial dan kerugian yang ditimbulkan, YLBH PETIR meminta perhatian langsung dari Kapolda Jawa Tengah agar kasus ini tidak berlarut-larut.

“Kami berharap Kapolda mendengarkan ini dan kasusnya segera dituntaskan,” pungkas Zainal.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik investasi ilegal berkedok koperasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!