Bisnis Haram Terbongkar! Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Lawang Diciduk Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Perang terhadap narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil membongkar praktik peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lawang. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar pun tak berkutik saat digerebek di rumahnya.

Tersangka berinisial EP (23) diamankan petugas setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil dipastikan.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (1/4/2026). Saat itu, aparat yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Hasilnya, EP berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga:  Penderes Wafat Usai Terjatuh dari Pohon Kelapa di Karanganyar, Purbalingga

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan. Sebanyak 21 paket sabu siap edar dengan berat bersih total mencapai 4,97 gram berhasil disita. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut meliputi alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, hingga sebuah ponsel yang diduga kuat menjadi sarana transaksi dengan para pembeli.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

Baca Juga:  Dikejar Warga hingga Terjungkal, Pelaku Curanmor Asal Sampang Diringkus di Surabaya, Satu Komplotan Masih Buron

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan keberadaan pelaku dan langsung melakukan tindakan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui menjual sabu dalam paket kecil dengan harga berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp450 ribu per paket. Modus ini sengaja dipilih untuk mempermudah distribusi di kalangan pengguna, khususnya di lingkungan sekitar.

Meski terlihat sepele, bisnis haram tersebut ternyata cukup menguntungkan. Setiap paket yang terjual, tersangka bisa meraup keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Untuk sementara, tersangka berperan sebagai pengedar di wilayah sekitarnya. Namun, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Bambang.

Baca Juga:  KASAD Serahkan 4 Perahu Ponton untuk Rawa Pening: TNI AD Kibarkan Semangat Kepahlawanan Hijau di Hari Pahlawan

Saat ini, EP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Malang. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan pun kembali terbukti menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!