Sindikat Curanmor Satu Keluarga Dibongkar! Tiga Pelaku Diamankan Polres Malang
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Warga Singosari akhirnya bisa bernapas lega. Teror pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan dalam beberapa waktu terakhir berhasil dibongkar jajaran Polres Malang Polda Jawa Timur. Yang mengejutkan, sindikat ini ternyata dijalankan oleh satu keluarga!
Tak butuh waktu lama, kurang dari sepekan sejak laporan korban masuk, polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga pelaku secara bertahap. Mereka adalah M (67) sang mertua, AK (38) anaknya, dan DR (38) yang merupakan menantu perempuan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR. Ia diamankan di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu (5/4/2026), setelah aksinya dipergoki warga.
“Pelaku perempuan ini ditangkap warga saat hendak melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan,” ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil interogasi awal, DR mengaku tidak beraksi sendirian. Ia berperan sebagai pengantar sekaligus membantu pelaku utama dalam melancarkan aksi.
Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi. Sehari berselang, Senin (6/4/2026), petugas berhasil meringkus M (67), yang tak lain adalah mertua DR. Sosok lansia ini ternyata bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan bagian dari jaringan curanmor yang telah beraksi di berbagai lokasi.
“Tersangka M mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah tempat,” terang AKP Bambang.
Perburuan belum berhenti. Polisi kemudian membidik AK (38), yang disebut sebagai otak utama dalam komplotan keluarga ini. Setelah pengejaran intensif, AK akhirnya berhasil diringkus di wilayah Singosari pada Sabtu (11/4/2026).
“Pelaku utama kami amankan setelah serangkaian penyelidikan. Ketiganya ini satu keluarga dan terlibat dalam beberapa aksi curanmor di sejumlah TKP,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, komplotan “keluarga kompak” ini diketahui telah beraksi di beberapa titik rawan, di antaranya area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, hingga kawasan SDN Pagentan 1.
Modusnya terbilang klasik namun efektif. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan dalam kondisi lengah. Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci kendaraan dalam hitungan menit sebelum membawa kabur hasil curian.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mereka menggunakan alat khusus seperti kunci T untuk merusak kunci motor,” jelas AKP Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta peralatan lain yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka. (*)





Tinggalkan Balasan