Bisnis Haram Terbongkar! Pengedar Sabu di Tirtomoyo Diringkus Satresnarkoba Polres Malang, 12 Paket Siap Edar Disita

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika kembali diguncang! Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim sukses membongkar praktik haram peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial S (34), warga setempat, tak berkutik saat digerebek aparat di rumahnya di Desa Tirtomoyo, Minggu (12/4/2026). Ia diduga kuat sebagai pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga.

Pengungkapan kasus ini bukan tanpa sebab. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Plt Bupati Sidoarjo Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Desa Jati, Perbaikan Segera Dimulai

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa informasi warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami lakukan pendalaman. Setelah cukup bukti, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya,” tegas AKP Bambang, Selasa (14/4/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang tak terbantahkan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 7,865 gram.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas: Apresiasi Tulus untuk Pengabdian Polri

Tak hanya itu, turut disita pula perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti plastik klip, alat komunikasi, hingga uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi haram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjalankan bisnis gelapnya dengan modus ranjau, yakni sistem tempel barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli. Transaksi dilakukan melalui komunikasi via ponsel untuk menghindari pertemuan langsung.

Baca Juga:  Menebar Kasih di Wilosotomo: Kapolres Salatiga Kunjungi Anak Panti dengan Sentuhan Hati Nurani

“Perannya sebagai pengedar aktif di wilayah Ampelgading dan sekitarnya. Ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelas AKP Bambang.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Malang. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Polisi pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!