Beras SPHP Disunat! Skandal Oplosan di Jatim Terbongkar, Polda Jatim Amankan Tersangka Asal Probolinggo

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Praktik curang yang merugikan masyarakat kembali terbongkar! Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sukses mengungkap skandal beras SPHP oplosan yang beredar di pasaran.

Seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan hukum setelah kedok bisnis haramnya terbongkar. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan modus licik dengan membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di wilayah Probolinggo.

Namun, beras tersebut tidak dijual begitu saja. Pelaku mengemas ulang beras itu ke dalam karung berlabel program pemerintah SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ukuran 5 kilogram seolah-olah produk resmi.

Baca Juga:   “Setetes Darah untuk Negeri”: Polres Salatiga Kumpulkan 74 Kantong Darah di HUT Humas Polri ke-74

Yang lebih mencengangkan, isi kemasan ternyata disunat!

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan. Dalam satu sak seharusnya 5 kilogram, tapi hanya diisi sekitar 4,9 kilogram,” ungkap AKBP Farris, Rabu (15/4/2026).

Meski tampak sepele, praktik ini menghasilkan keuntungan besar. Pelaku meraup sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per karung. Jika dikalikan ratusan kemasan, keuntungan yang didapat pun tidak sedikit.

Dari hasil penyelidikan, aksi curang ini ternyata sudah berlangsung sejak April 2025. Lebih parah lagi, tersangka sama sekali tidak memiliki izin resmi.

Ia tidak terdaftar sebagai produsen maupun distributor resmi beras SPHP dari Bulog.

Baca Juga:  Sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng oleh Polsek Sidomukti Polres Salatiga untuk Ciptakan Lingkungan Damai dan Nyaman Menuju Pemilu 2024

“Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan resmi dari Bulog,” tegas AKBP Farris.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, antara lain:

400 sak beras SPHP ukuran 5 kg, Karung kosong berlabel SPHP, Alat jahit karung, Timbangan, Peralatan pengemasan lainnya.

Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa praktik oplosan dilakukan secara sistematis.

Perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, langsung angkat bicara. Ia memastikan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.

“Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi, di antaranya:

Baca Juga:  Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Empat Pelaku Ditangkap

Pengecer di pasar rakyat, Koperasi desa, Gerakan pangan murah, Outlet BUMN/BUMD, Rumah Pangan Kita (RPK), Hingga swalayan atau toko modern.

Dengan kata lain, produk oplosan tersebut jelas ilegal dan menyesatkan konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli bahan pangan, khususnya beras kemasan.

Jika menemukan kejanggalan, masyarakat diminta segera melapor agar praktik curang seperti ini tidak terus merugikan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!