Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

BOJONEGORO | SUARAGLOBAL.COM – Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah berbeda. Dua pelaku pun berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Bojonegoro pada Rabu (15/4/2026), mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Polda Jatim Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes, Pengasuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto, Kapolres menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, serta di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling atau hunting mencari sasaran kendaraan,” ungkap AKBP Afrian.

Para pelaku diketahui menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dan dalam kondisi kunci masih menempel. Begitu menemukan peluang, pelaku langsung melancarkan aksinya tanpa membutuhkan waktu lama.

Baca Juga:  Pirelli Ungkap Pilihan Ban Terakhir Musim 2017

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max dengan nomor polisi S 3175 BE dan Honda Astrea bernomor polisi AE 2538 BM.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tak hanya berhasil mengungkap kasus, Polres Bojonegoro juga menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menyerahkan kembali kendaraan yang berhasil diamankan kepada para korban.

Suasana haru dan lega pun menyelimuti momen tersebut. Para korban mengaku bersyukur karena kendaraan mereka dapat kembali tanpa dipungut biaya.

Baca Juga:  Si Jago Merah Lalap Rumah Kayu di Desa Sumberejo, Kerugian Capai Rp 90 Juta

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras hingga motor kami kembali,” ungkap salah satu korban.

Kapolres Bojonegoro pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya. Ia menegaskan pentingnya tidak meninggalkan kunci pada kendaraan serta disarankan menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi.

“Kesempatan itu muncul karena kelalaian. Kami minta masyarakat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bojonegoro berharap dapat menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!