Satresnarkoba Polres Sampang Amankan Pengedar Ekstasi, Puluhan Pil Disita

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan narkotika kembali digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di wilayah Kecamatan Camplong. Seorang pria berinisial M.F., warga setempat, tak berkutik saat diamankan petugas pada Minggu malam (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Polisi sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Hasilnya, gerak-gerik tersangka terendus hingga akhirnya dilakukan penindakan tegas.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar pil ekstasi di wilayah Camplong.

Baca Juga:  Ramadhan Tanpa Tawuran! Polisi Tegas Bubarkan Aksi Perang Sarung Dini Hari

“Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangannya, Selasa (15/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan. Sebanyak 24 butir pil ekstasi warna biru berbentuk segi enam dengan logo “Red Bull” berhasil disita, dengan berat kotor mencapai sekitar 11,32 gram. Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua butir pil ekstasi lainnya dengan logo berbeda, yakni “Red Bull” dan “Super Mario”, dengan total berat sekitar 1,25 gram.

Tak berhenti di situ, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan. Di antaranya dua bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi, satu kotak pewarna rambut, serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi, yakni Samsung Galaxy A14 dan iPhone 13.

Baca Juga:  Polisi Ngawi, Relawan, dan Warga Bahu-Membahu Bersihkan Puing - Puing Rumah Mbah Suwarti Pasca Kebakaran di Sine

Dari hasil pemeriksaan awal, M.F. diketahui menjalankan aksinya dengan cara menjual pil ekstasi kepada para pengguna di wilayah tersebut. Modus ini diduga telah berlangsung beberapa waktu sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian.

“Modus operandi tersangka adalah mengedarkan pil ekstasi kepada pengguna,” jelas AKP Eko.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Baca Juga:  Menkumham Yasonna Berikan Apresiasi pada Putri Ariani

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Sampang pun mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika.

“Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!