Satreskrim Polres Magelang Kota Ungkap Curas Modus Tanya Lokasi KKN, Dua Pelaku Diamankan

Laporan: Wahono

KOTA MAGELANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi kriminal dengan modus licik kembali meresahkan warga. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar perempuan di wilayah Magelang Selatan. Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release bersama awak media, Jumat (17/04/2026).

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pelaku menggunakan cara yang terbilang “halus tapi mematikan” berpura-pura menanyakan alamat lokasi KKN untuk mengelabui korban sebelum melancarkan aksinya.

Dua pelaku berinisial Z dan R berhasil diamankan aparat setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Keduanya ditangkap di wilayah Banjarnegara tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga:  Hoax Lama Soal Beras ‘UD Widodo’ Kembali Muncul, Polres Malang: Sudah Tuntas Sejak 2017

Peristiwa tersebut terjadi saat korban, seorang perempuan, tengah berjalan di kawasan Magelang Selatan. Pelaku mendekati korban dengan dalih menanyakan alamat lokasi KKN atau tanah kosong. Saat korban lengah dan fokus memberikan jawaban, pelaku langsung beraksi.

Dengan gerakan cepat, pelaku menarik kalung yang dikenakan korban. Aksi itu tidak hanya berlangsung sekejap, tetapi juga disertai unsur kekerasan yang membuat korban tak berdaya.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa modus ini sengaja digunakan untuk mengalihkan perhatian korban.

Baca Juga:  Arus Deras Sungai Kradenan Grobogan, Tenggelamkan 1 Warga Dusun Bedek

“Pelaku berpura-pura menanyakan alamat untuk membuat korban lengah, kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan secara cepat,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Kedua pelaku ternyata merupakan bagian dari kelompok pelaku kejahatan yang telah beraksi di sejumlah wilayah. Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran.

Barang hasil kejahatan berupa perhiasan emas langsung dijual oleh pelaku di wilayah Semarang. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tambah AKP Iwan.

Baca Juga:  Jawa Tengah Jadi Role Model Nasional, BGN Puji Kepemimpinan Ahmad Luthfi Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan aksi secara bersama-sama.

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam. Polisi pun meningkatkan patroli serta mengimbau warga untuk tidak mudah percaya kepada orang asing, terutama di tempat sepi.

Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan langkah cepat aparat, diharapkan situasi tetap aman dan kondusif serta masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!