Modus Pengisian Berulang Terbongkar! Polres Magelang Kota Ungkap Praktik Penyelewengan BBM di Sejumlah SPBU, Satu Pelaku Diamankan

Laporan: Wahono

KOTA MAGELANG | SUARAGLOBAL.COM – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polres Magelang Kota berhasil mengungkap modus pengisian berulang di sejumlah SPBU yang dilakukan seorang warga demi meraup keuntungan pribadi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release pada Jumat (17/04/2026), menyusul laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengisian BBM tidak wajar di beberapa SPBU di wilayah Kota Magelang.

Dari laporan tersebut, aparat Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan adanya pola pengisian BBM berulang menggunakan kendaraan tertentu yang dilakukan oleh satu orang pelaku.

Pelaku diketahui berinisial SM, warga Magelang Selatan. Ia diduga menjalankan aksinya dengan mendatangi sedikitnya lima SPBU berbeda dalam satu hari. Setiap kali mengisi, pelaku membeli sekitar 14 liter BBM. Dalam sehari, total BBM yang berhasil dikumpulkan mencapai kurang lebih 70 liter.

Baca Juga:  Bongkar Sindikat Curanmor Sidoarjo: 19 Tersangka Diringkus, Pasutri Ikut Terlibat!

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memindahkan BBM dari tangki kendaraan menggunakan selang. BBM tersebut ditampung ke dalam jeriken dan galon sebelum akhirnya dibawa pulang ke rumahnya.

“Modusnya sederhana, namun berdampak besar. Pelaku melakukan pengisian berulang, kemudian menampung dan menjual kembali BBM tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H.

Baca Juga:  Keberhasilan Tim Resmob Polres Salatiga Mengungkap Peredaran Uang Palsu Bernilai Ratusan Juta Rupiah Diganjar Reward dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa jeriken dan galon berisi BBM. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam praktiknya, pelaku menjual kembali BBM tersebut kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp11.000 per liter. Aksi ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM yang berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama dalam hal ketersediaan bahan bakar di SPBU.

Polisi menegaskan, tindakan semacam ini dapat mengganggu distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi, sehingga berdampak pada kelangkaan dan ketidakstabilan harga di tingkat konsumen.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:  Kapolri Kirim Tim Supervisi Bareskrim untuk Tuntaskan Kasus Kematian Anak di Sumbar

Polres Magelang Kota memastikan akan terus memperketat pengawasan di SPBU serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan distribusi BBM.

“Kami berkomitmen menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi,” tegas AKP Iwan.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik ilegal sekecil apa pun dapat berdampak luas terhadap stabilitas distribusi energi di tengah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!