Polres Mojokerto Bongkar Jaringan Sabu, Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 17,69 Gram
Laporan: Ninis Indrawati
MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM — Peredaran narkotika jenis sabu kembali digulung aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil membongkar aktivitas peredaran sabu yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial H (37) diamankan dalam operasi penggerebekan yang berlangsung di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (14/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan bahwa pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo. Tanpa menunggu lama, aparat langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengedar. Di antaranya, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, serta uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta sejumlah barang lain seperti bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu agar tidak terdeteksi.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa tersangka H diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Kamis (16/04/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Peran masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan