Satnarkoba Polres Magelang Kota Berhasil Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Tersangka Diamankan

Laporan: Wahono

KOTA MAGELANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Magelang Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar bersama jajaran pejabat utama Polres Magelang Kota serta awak media, Jumat (17/04/2026). Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 9 bulan April 2026, peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari di kawasan Magelang Tengah, Kota Magelang. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Mengenang Jejak Sejarah Perjuangan Polisi Istimewa Ikut Rebut Kemerdekaan: Peringatan Hari Juang Polri di Surabaya

Tersangka diketahui berinisial AL (22), warga Magelang Tengah. Ia ditangkap di wilayah yang sama tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis yang disimpan di saku celana tersangka.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu bungkus plastik berisi tembakau sintetis, kertas papir, korek api, handphone, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial Instagram. Modus yang digunakan terbilang rapi, di mana setelah melakukan pemesanan, tersangka diarahkan untuk mengambil barang di lokasi tertentu yang telah ditentukan oleh penjual. Skema ini kini tengah didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:  Panggung Kemerdekaan di Istana: Silat Iko Uwais hingga Biola Natashia Djong Meriahkan HUT ke-80 RI

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, IPTU Narto, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, hasil uji laboratorium terhadap barang bukti memastikan bahwa tembakau sintetis tersebut termasuk dalam narkotika golongan I. Hal ini memperkuat unsur pidana yang dikenakan kepada tersangka.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Boyong Dwija Praja Nugraha: Ketika Kebijakan Pro-Guru Berbuah Pengakuan Nasional

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan pasal tentang narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda kategori VI. Proses hukum terhadap tersangka kini tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat target peredaran narkotika kerap menyasar kalangan generasi muda. Kepolisian pun terus menggencarkan upaya pencegahan melalui patroli rutin, edukasi, serta pembinaan kepada masyarakat.

Dengan pengungkapan ini, Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!