Wartawan Diduga Diusir Saat Liputan Rakor di Puskesmas Sine Ngawi, Picu Sorotan Soal Kebebasan Pers
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Insiden dugaan pengusiran terhadap awak media terjadi di UPT Puskesmas Sine, Kabupaten Ngawi, saat berlangsung kegiatan rapat koordinasi (rakor) lintas sektor pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.15 WIB. Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik di ruang publik.
Kejadian bermula ketika seorang jurnalis dari Harian7.com hadir untuk meliput kegiatan rakor lintas sektor yang digelar di aula Puskesmas Sine. Kegiatan tersebut diketahui dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta para kepala desa se-Kecamatan Sine.
Berdasarkan keterangan di lapangan, awak media tersebut mengaku telah meminta izin sebelum melakukan peliputan. Namun, saat berada di dalam ruangan, seorang petugas puskesmas berinisial WD yang berjaga di meja absensi mendatangi jurnalis dan meminta yang bersangkutan untuk keluar dari lokasi kegiatan.
Situasi tersebut sempat menimbulkan kebingungan di lokasi, mengingat kegiatan yang berlangsung merupakan forum koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala UPT Puskesmas Sine yang akrab disapa Bu Dina langsung menemui awak media dan menyampaikan permohonan maaf. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi akibat ketidaktahuan petugas terkait kehadiran jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“Mohon maaf atas ketidaktahuan petugas kami,” ujar Bu Dina di lokasi kejadian.
Sehari berselang, pada Jumat (17/4/2026), awak media kembali mendatangi Puskesmas Sine untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun, Kepala Puskesmas Sine tidak berada di tempat. Salah satu petugas menyampaikan bahwa yang bersangkutan tengah menjalankan tugas di luar kantor.
“Ibu sedang ada kegiatan di luar, Pak,” ungkap salah satu petugas.
Insiden ini pun memunculkan perhatian publik terkait pentingnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi pers. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai bagian dari kedaulatan rakyat serta menjadi sarana pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Di sisi lain, Camat Sine, Agus Dwi Narimo, turut memberikan tanggapan atas kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui secara detail maksud petugas yang meminta wartawan keluar dari ruangan.
“Setahu saya, saat Camat ada kegiatan di Kecamatan Sine, Harian7 selalu hadir dan menjadi mitra kami,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara instansi pemerintah dengan insan pers agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.
“Kami menyarankan kepada instansi terkait, terutama dari desa-desa, jika ada awak media seharusnya ditanyakan terlebih dahulu keperluannya, agar tidak terjadi miskomunikasi,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah maupun fasilitas pelayanan publik untuk meningkatkan pemahaman terhadap peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan berimbang. (*)




Tinggalkan Balasan