Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Mitra Strategis Perusahaan dalam Hubungan Industrial

Laporan: Yopi

KARAWANG | SUARAGLOBAL.COM — Komitmen memperkuat hubungan industrial yang sehat kembali ditegaskan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa serikat pekerja bukanlah pihak yang berseberangan dengan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone di Karawang, Kamis (16/4). Momentum ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pekerja dan perusahaan di tengah tantangan dunia industri yang terus berkembang.

Dalam sambutannya, Menaker menekankan bahwa keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting dalam sistem ketenagakerjaan modern. Serikat pekerja hadir untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang telah dijamin negara dapat terpenuhi melalui mekanisme dialog yang sehat dan konstruktif.

Baca Juga:  Lonjakan Penumpang ArusBalik, Polisi Jaga Ketat Stasiun dan Terminal di Malang

“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Menaker.

Lebih jauh, Yassierli menyoroti pentingnya transformasi hubungan industrial. Menurutnya, hubungan antara pekerja dan manajemen tidak cukup hanya berhenti pada tingkat harmonis, tetapi harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif.

Dalam konsep tersebut, pekerja dan perusahaan diharapkan mampu membangun visi bersama yang berorientasi pada peningkatan produktivitas, inovasi, serta daya saing perusahaan di tingkat global.

Baca Juga:  Rokok Tanpa Cukai Jadi Musuh Bersama: Salatiga Cegah Rokok Ilegal Lewat Kolaborasi Logistik dan Edukasi Cukai

“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Menaker juga mengungkapkan bahwa selama ini banyak hubungan industrial yang hanya berfokus pada tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk mendorong kinerja perusahaan secara optimal, terutama dalam menghadapi persaingan industri yang semakin ketat.

Oleh karena itu, penandatanganan PKB ke-XVI ini dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat kemitraan antara pekerja dan perusahaan. Dengan adanya kesepakatan yang komprehensif, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Apa Salahku, Sehingga Tubuh Mungilku Kau Campakkan

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong agar dialog sosial antara pekerja dan pengusaha dilakukan secara terbuka, transparan, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi kunci dalam mencegah konflik industrial sekaligus menciptakan stabilitas dunia usaha.

Di tengah dinamika global dan tantangan ekonomi, sinergi antara pekerja dan perusahaan dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga ketahanan industri nasional. Dengan hubungan industrial yang kuat, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!