Polres Pelabuhan Tanjungperak Ringkus Pengedar Sabu di Surabaya, Barang Bukti 4,02 Gram Disita
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak. Seorang pria berinisial MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya, berhasil diringkus aparat saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Hangtuah.
Penangkapan tersebut berlangsung cepat dan terukur. Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung menyergap tersangka di lokasi, hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa tiga poket sabu dengan total berat 4,02 gram yang disembunyikan di dalam kantong celananya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MF mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan, Madura, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan di bawah Jembatan Suramadu, salah satu titik yang kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba lintas wilayah Surabaya-Madura. Setelah mendapatkan barang, tersangka kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali.
“Tersangka mengemas ulang sabu menjadi poket kecil dan menjualnya dengan harga bervariasi, antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu, tergantung beratnya,” jelasnya.
Peredaran sabu tersebut difokuskan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya, yang diduga menjadi salah satu titik rawan transaksi narkotika. Dari bisnis ilegal ini, tersangka mengaku bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta jika seluruh barang terjual habis. Bahkan, ia juga mendapatkan “bonus” berupa konsumsi sabu secara gratis.
Polisi menyebut, tiga poket sabu yang diamankan merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Hal ini sekaligus menjadi bukti kuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba skala kecil di wilayah tersebut.
Kini, MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus buron.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan, sehingga dibutuhkan peran aktif semua pihak untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (*)




Tinggalkan Balasan