Gagalkan Praktik TPPO, Polres Bondowoso Ringkus Tiga Tersangka, Mobil Pengangkut TKI Ilegal Disita

Laporan: Ninis Indrawati

BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menunjukkan hasil. Kepolisian Resor Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO sekaligus pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA). Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, S.H., M.H., serta dihadiri sejumlah pihak terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor.

Hadir pula Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, Dr. Muhammad Imron, M.Kes., bersama Kepala Bidang P3K Dinas Sosial, Hafidhatullaily, S.Sos., M.M. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya kolaborasi dalam penanganan kasus yang menyentuh aspek sosial dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Seru dan Edukatif! Satlantas Polres Pasuruan Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Lewat Polsanak

Dalam kasus ini, tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Atun alias P. Niwa, warga Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso; M. Zaini Bani, warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bedilan, Kabupaten Gresik; serta Muhammad Abd. Rahman, warga Desa Loceret, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.

Iptu Wawan Triono menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik perdagangan orang, termasuk upaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri, dengan tujuan Brunei.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Baca Juga:  N Max Digondol Maling Saat Nobar Piala Asia U-23 di Surabaya, Pelaku Berhasil Digelandang Polisi

Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk memberangkatkan calon pekerja migran secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 473 ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan orang tersebut.

Baca Juga:  Kabar Meninggalnya Dalang Seno Nugroho . Heboh Di Medsos

Kasus TPPO dan pelanggaran perlindungan anak merupakan kejahatan serius yang berdampak luas, baik dari sisi sosial maupun kemanusiaan. Para korban berisiko mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia.

Selain itu, praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal juga membuka celah terjadinya perdagangan manusia lintas negara yang dapat merugikan korban secara fisik, mental, hingga ekonomi.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!