Polres Pelabuhan Tanjungperak Ringkus Pengedar Sabu di Surabaya, Barang Bukti 4,02 Gram Disita

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak. Seorang pria berinisial MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya, berhasil diringkus aparat saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Hangtuah.

Penangkapan tersebut berlangsung cepat dan terukur. Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung menyergap tersangka di lokasi, hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa tiga poket sabu dengan total berat 4,02 gram yang disembunyikan di dalam kantong celananya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca Juga:  Sinergi Polri dan Media: Menjaga Pilkada 2024 di Jawa Timur Aman dan Damai

“Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (17/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MF mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan, Madura, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan di bawah Jembatan Suramadu, salah satu titik yang kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba lintas wilayah Surabaya-Madura. Setelah mendapatkan barang, tersangka kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali.

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang 

“Tersangka mengemas ulang sabu menjadi poket kecil dan menjualnya dengan harga bervariasi, antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu, tergantung beratnya,” jelasnya.

Peredaran sabu tersebut difokuskan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya, yang diduga menjadi salah satu titik rawan transaksi narkotika. Dari bisnis ilegal ini, tersangka mengaku bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta jika seluruh barang terjual habis. Bahkan, ia juga mendapatkan “bonus” berupa konsumsi sabu secara gratis.

Polisi menyebut, tiga poket sabu yang diamankan merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Hal ini sekaligus menjadi bukti kuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba skala kecil di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Polres Sumenep Dukung Peningkatan Ekonomi Petani Melalui Kegiatan Menanam Tembakau Bersama Masyarakat

Kini, MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus buron.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan, sehingga dibutuhkan peran aktif semua pihak untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!