Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Aksi peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam membasmi peredaran obat-obatan ilegal yang kian meresahkan masyarakat, terutama generasi muda.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras berbahaya (Okerbaya) daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.

Baca Juga:  Kapolsek Krembangan Edukasi Pelajar Surabaya tentang Bahaya Bullying dan Narkoba

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi ilegal serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras berbahaya menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polres Kendal Menyambangi Narapidana Terorisme Asal Kendal di Lapas Kelas II B Tegal

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringatan May Day 2025 di Surabaya Berlangsung Tertib, Polisi Pastikan Tidak Ada Senjata Api

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

“Segera laporkan ke Kepolisian, maka kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)