Sinergi TNI-Polri Bongkar Peredaran Sabu di Kendal, Satu Pelaku Ditangkap
Laporan: Noviyanto
KENDAL | SUARAGLOBAL.COM — Perang terhadap narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polres Kendal kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap peredaran sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial I.R (30) berhasil diamankan setelah diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 8,7 gram.
Pengungkapan kasus ini bukan tanpa proses. Bermula dari kejelian petugas di tingkat desa, sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satresnarkoba Polres Kendal membuahkan hasil nyata. Kecurigaan muncul saat kegiatan sambang desa di Balai Desa Tejorejo, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Saat itu, gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan. Tanpa menunggu lama, Bhabinkamtibmas langsung berkoordinasi dengan Babinsa setempat. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Satresnarkoba Polres Kendal untuk ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
Tim gabungan pun bergerak. Pelaku dibuntuti hingga ke bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri. Ketegangan sempat terjadi saat pelaku berusaha kabur dan membuang barang bukti ke semak-semak. Namun upaya tersebut gagal. Petugas sigap mengejar dan akhirnya berhasil meringkus pelaku. Sayangnya, satu orang yang diduga rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil nyata kolaborasi lintas aparat di lapangan.
“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi di lapangan berjalan efektif. Bhabinkamtibmas yang sedang sambang desa mencurigai gerak-gerik pelaku, lalu berkoordinasi dengan Babinsa dan langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Kami bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sabu seberat 4,4 gram. Namun penyelidikan tidak berhenti di situ. Pengembangan kasus kembali mengungkap tambahan barang bukti berupa sabu seberat 4,29 gram serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.
Hasil pemeriksaan mengungkap peran pelaku bukan sekadar pengguna. Ia diduga kuat sebagai pengedar yang menjalankan modus klasik, yakni membeli sabu dalam jumlah tertentu lalu memecahnya menjadi paket kecil untuk dijual kembali secara langsung atau sistem COD.
“Pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar. Ia membeli sekitar 5 gram sabu dan memecahnya untuk dijual kembali demi keuntungan. Ini pola klasik peredaran narkoba yang kami tindak tegas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda besar.
Polres Kendal pun menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (*)




Tinggalkan Balasan