Live Streaming Vulgar Dibongkar! Dua Pelaku Pornografi Digital Diamankan Polres Bondowoso

Laporan: Ninis Indrawati

BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Praktik siaran langsung bermuatan asusila yang meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar. Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus pornografi digital yang dilakukan secara terselubung melalui platform online berbayar.

Dua tersangka berinisial AH dan SMO tak berkutik saat diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Keduanya diduga kuat menjalankan aksi live streaming vulgar demi meraup keuntungan finansial.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tak wajar di media sosial.

Baca Juga:  Rindu Tanah Suci, Inilah Live Kota Makah Saat Ini

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Iptu Wawan, Senin (4/6/2026).

Modus yang digunakan tergolong licik. Para pelaku memanfaatkan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna dengan konten yang mengundang rasa penasaran. Setelah itu, penonton diarahkan ke aplikasi lain bernama Tevi, yang menerapkan sistem berbayar untuk mengakses siaran secara penuh.

Untuk menikmati konten vulgar tersebut, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang. Aktivitas ini dilakukan berulang kali sepanjang April 2026, menjadikannya sebagai ladang keuntungan ilegal bagi para pelaku.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit ponsel, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial lengkap dengan riwayat transaksi, hingga rekaman video aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Perangi Perundungan, Polresta Malang Kota Gandeng Sekolah dan Guru Perkuat Pendidikan Karakter

Iptu Wawan menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merusak moral masyarakat, terlebih yang memanfaatkan kecanggihan teknologi digital.

“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pornografi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman penjara berat pun menanti mereka.

Baca Juga:  Baznas Tulungagung Genjot Program Sosial: Dari Bedah Rumah hingga Beasiswa Sarjana

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak tergoda oleh konten ilegal yang menjanjikan sensasi semata.

“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan digital terus berkembang dengan berbagai modus baru. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga ruang digital tetap aman, bersih, dan bermartabat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!