Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen untuk Joki UTBK-SNBT, 14 Tersangka Diamankan

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Praktik curang dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) kembali terbongkar. Kali ini, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat pemalsu dokumen yang digunakan untuk praktik joki ujian masuk perguruan tinggi yang diduga telah beroperasi secara terorganisir selama bertahun-tahun.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari pembuat dokumen kependudukan palsu, penyedia joki ujian, hingga pengatur calon peserta yang hendak menggunakan jasa ilegal tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari pengawas ujian saat pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Negeri Surabaya pada 21 April 2026 lalu.

Baca Juga:  Kapolres Sampang Pimpin Sertijab Kapolsek Omben: Momentum Penyegaran dan Penguatan Pelayanan Kepolisian di Kabupaten Sampang

Pengawas mendapati adanya ketidaksesuaian antara wajah peserta dengan identitas yang tercantum dalam dokumen ujian. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengawas mencurigai adanya perbedaan data identitas peserta sehingga kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat memberikan keterangan di Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa jaringan tersebut bekerja secara sistematis dan memiliki pembagian tugas yang rapi. Ada pelaku yang bertugas menerima pesanan, mencarikan joki, membuat identitas palsu, hingga mengatur proses pergantian peserta saat ujian berlangsung.

Polisi menyebut sindikat tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2017 dan melayani ratusan calon mahasiswa yang ingin lolos masuk perguruan tinggi negeri maupun swasta di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga:  Kapenrem 073/Mkt Pamit Pindah Satuan

Tidak hanya beroperasi di wilayah Jawa Timur, jaringan ini juga disebut menjangkau sejumlah daerah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan dengan sasaran kampus-kampus favorit.

Dalam penggerebekan dan penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen identitas palsu, data administrasi peserta ujian, perangkat komputer, alat pencetak dokumen, hingga perlengkapan lain yang digunakan untuk memalsukan data kependudukan.

Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan serius yang merusak integritas sistem pendidikan nasional dan mencederai prinsip keadilan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca Juga:  Salatiga Tancap Gas Perkuat Ketahanan Pangan 2026, Wali Kota Gandeng Bulog, PDAU dan KKMP Jadi Tulang Punggung Distribusi

“Para pelaku memanfaatkan jaringan terorganisir untuk membuat dokumen palsu yang digunakan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi juga mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga memiliki hubungan dengan praktik perjokian dan pemalsuan dokumen tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polrestabes Surabaya memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat, sekaligus mencegah praktik joki UTBK kembali terjadi pada pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!