Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Dugaan Penyekapan Lansia 80 Tahun, Kerugian Korban Capai Rp2 Miliar
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus penyekapan terhadap seorang lanjut usia berinisial KC (80) berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ironisnya, pelaku utama berinisial LA (31) diketahui merupakan kekasih anak korban sendiri dan telah dikenal dekat oleh keluarga.
Dalam aksinya, tersangka diduga menyekap korban selama sekitar enam bulan di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menguras harta korban hingga total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan keluarga korban untuk menjalankan aksinya secara sistematis.
“Pelaku sendiri merupakan pacar dari anak korban yang sudah dikenal baik oleh keluarga korban,” ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, tersangka membuat skenario seolah-olah korban sedang bepergian keliling Indonesia untuk menikmati masa tua. Padahal, korban justru berada dalam kondisi disekap di apartemen yang terkunci dari luar.
Kasus bermula pada Oktober 2025 ketika LA membawa korban menuju apartemen tersebut. Kepada korban, tersangka bahkan membuat cerita seolah dirinya juga menjadi korban penculikan oleh pihak lain.
“Saat ditemukan, korban justru meminta polisi untuk menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama disekap,” terang Luthfie.
Selama berada di apartemen, korban tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar. Unit apartemen dikunci dari luar sehingga korban tidak dapat keluar maupun meminta pertolongan.
Kebutuhan makan korban selama penyekapan disebut dipenuhi melalui layanan pengiriman makanan yang diatur oleh orang suruhan tersangka.
Tak hanya menyekap, LA juga diduga menguasai ATM dan buku tabungan korban. Polisi menyebut tersangka memperoleh nomor PIN korban dengan alasan membantu menyelesaikan persoalan utang keluarga.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat kerugian korban mencapai sekitar Rp2 miliar yang berasal dari pencairan deposito hingga penarikan uang tunai secara bertahap.
Selain uang tunai, polisi juga menemukan adanya dugaan hilangnya perhiasan emas seberat sekitar satu kilogram dari rumah korban.
“Selain uang tunai, ada dugaan hilangnya perhiasan emas sekitar satu kilogram dari rumah korban,” imbuhnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga merasa curiga karena korban tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan. Kecurigaan semakin kuat ketika muncul pesan singkat mencurigakan yang meminta pengiriman uang dalam jumlah tertentu.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi korban pada 16 April 2026 di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo.
Polisi menduga motif utama pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi serta keinginan menjalani gaya hidup mewah.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka, termasuk menginap di hotel berbintang,” ungkap Kombes Pol. Luthfie.

Saat ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk dua pria yang diduga turut membantu proses penyekapan korban.
“Penyidikan terus kami kembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan. (*)




Tinggalkan Balasan