Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus yang disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (29/6/2026) ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban yang masih di bawah umur.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, bersama jajaran penyidik serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Surabaya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya yang bekerja sebagai karyawan pabrik, sebagai tersangka. Korban merupakan anak kandung tersangka yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Apel Pagi Istimewa Polsek Sidomukti, Makan Nasi Pecel Bersama Kapolres Salatiga

Penyidik menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak tahun 2025 hingga April 2026 dan diduga terjadi lebih dari satu kali.

“Kasus ini dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Kejadian diduga berlangsung sejak tahun 2025 hingga April 2026,” terang penyidik saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan peristiwa itu terjadi ketika korban berada di rumah bersama tersangka. Pada kejadian awal, ibu korban disebut sedang tertidur. Sementara pada peristiwa berikutnya, ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka dan ibu korban telah bercerai. Meski demikian, tersangka masih kerap datang ke rumah mantan istrinya, terutama saat hari libur, sehingga masih memiliki kesempatan bertemu dengan korban.

Baca Juga:  Semangat Kebangkitan Nasional: Polres Nganjuk Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga melihat adanya perubahan perilaku pada korban. Korban juga sempat menyampaikan keinginannya untuk tidak lagi tidur bersama ayahnya. Kondisi tersebut kemudian menjadi awal terbukanya dugaan tindak pidana yang akhirnya dilaporkan kepada pihak berwenang.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan kemungkinan penambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen keluarga, dokumen perceraian, dokumen kelahiran korban, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Rajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Temanggung Ciptakan Tas dan Sweater Bernilai Jual

Sementara itu, UPT PPA Kota Surabaya memastikan korban telah memperoleh pendampingan secara menyeluruh. Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis, pemeriksaan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan.

“Kami memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, termasuk terkait pendidikan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar korban tetap dapat melanjutkan sekolah hingga selesai,” ujar perwakilan UPT PPA Kota Surabaya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jawa Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk semakin peduli terhadap perlindungan anak. Kepolisian mengimbau agar setiap dugaan atau indikasi kekerasan terhadap anak segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang tepat. (*)