Laporan: Ninis Indrawati

TUBAN | SUARAGLOBAL.COM – Jajaran Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), dua perempuan asal Kecamatan Semanding, serta seorang pria berinisial WTO (50), warga Kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah seorang pedagang Pasar Wage melapor kepada polisi usai menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu dari salah satu tersangka.

“Dari laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka WTM datang ke Pasar Wage dengan membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp3 juta. Uang tersebut kemudian dibelanjakan kepada para pedagang dengan nominal kecil.

Baca Juga:  Dibongkar di TPS: Markas Sabung Ayam Ilegal di Krian Lari Tunggang Langgang Saat Digerebek Polisi

“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah,” terang AKP Bobby.

Dengan cara tersebut, pelaku mendapatkan uang kembalian asli dari para pedagang sehingga peredaran uang palsu sulit terdeteksi secara cepat.

Saat diinterogasi penyidik, WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu di Pasar Wage. Ia juga mengaku melakukan aksinya atas perintah tersangka lain, yakni SLM.

“Sementara baru diedarkan di Pasar Wage,” tambah AKP Bobby.

Berbekal pengakuan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya.

Kepada polisi, SLM mengakui bahwa uang palsu itu memang miliknya dan dirinya yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya di pasar tradisional.

Baca Juga:  Akhir Pelarian MSD, DPO Narkoba Pasuruan Tertangkap dengan 15,299 Gram Sabu

Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, SLM mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil membekuk WTO. Dalam pemeriksaan, WTO mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial.

“Tersangka membeli uang palsu dengan sistem transfer. Ia menukarkan uang asli Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta,” ungkap AKP Bobby.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok dan pembuat uang palsu yang beroperasi melalui media sosial.

Baca Juga:  Tertangkap Basah! Pelaku Pembobolan Alfamart di Boyolali Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Bobby.

Dalam kesempatan itu, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)