Gila! Dua Hari Beruntun, Satresnarkoba Polres Salatiga Bekuk Penjual Gorilla dan Ganja Siap Edar 

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Gerak cepat dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Salatiga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Belum genap dua hari setelah berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau gorilla, aparat kembali menggulung jaringan pengedar ganja dan menyita barang bukti dalam jumlah besar mencapai setengah kilogram ganja kering.

Pengungkapan beruntun tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Salatiga dalam memerangi narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.

Kasus ini bermula pada Jumat malam (08/05/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, saat anggota Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial F S (19), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Lokasi Sabung Ayam Digerebek di Ngronggot: Polisi Bongkar Arena, Warga Diajak Waspada

Tersangka ditangkap di jalan masuk Taman Wisata Religi Salatiga, Jalan Patimura Purwosari, Bugel, Sidorejo, Kota Salatiga. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, F S mengaku hanya bertugas sebagai perantara yang membawa paket ganja milik seseorang bernama D S alias Slamet untuk diserahkan kepada pembeli.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 10,47 gram, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan transaksi haram tersebut.

Namun pengungkapan tidak berhenti sampai di situ. Hanya berselang sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, Satresnarkoba Polres Salatiga langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah pemasok utama.

Petugas kemudian berhasil mengamankan D S alias Slamet (28) di kediamannya di wilayah Desa Belo, Rembes, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, pada Jumat malam yang sama.

Baca Juga:  Menembus Desa, Merajut Asa: Dandim Jepara Gandeng Komunitas Runner Jelajahi Hasil TMMD Lewat Fun Run 12,4 KM

Dalam pemeriksaan, D S mengakui telah menjual paket ganja melalui perantara F S dan masih menyimpan stok ganja di rumahnya. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.

Hasilnya membuat geger. Dari rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar berupa toples berisi daun, batang dan biji ganja kering, lintingan siap pakai, kertas minyak, alat pelinting hingga handphone yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan D S mencapai kurang lebih 501,83 gram ganja kering.

Kapolres Salatiga menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan ketelitian anggota Satresnarkoba dalam melakukan pengembangan kasus dari tersangka awal hingga berhasil mengungkap pemasok utama.

“Ini hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari tangan kurir kami berhasil mengungkap pemasok utama dengan barang bukti kurang lebih setengah kilogram ganja. Tentunya ini berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga:  Aksi Koboi Mata Elang Berakhir di Sel! Trio Debt Collector Digelandang ke Mapolres Mojokerto, Pajero Korban Dijual Murah

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Salatiga guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!