BPJS Ketenagakerjaan Permudah Perlindungan Pekerja Informal Lewat Iuran Diskon 50 Persen, Ini Jelasnya 

Laporan: Wahyu Widodo

UNGARAN | SUARAGLOBAL.COM – Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Program ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja sektor informal seperti pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi ojek, pekerja lepas hingga pelaku UMKM agar tetap mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat terjangkau.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia serta menjaga kesejahteraan pekerja Indonesia.

Menurutnya, perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempercepat ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Polres Ngawi Revitalisasi Masjid Syuhada melalui Program Beyond Trust, Perkuat Hubungan dengan Warga

“Ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perhatian kepada seluruh pekerja Indonesia, khususnya sektor informal. Kami mengajak seluruh pekerja memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Ia menegaskan, program keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam program tersebut, pekerja hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Artinya, untuk perlindungan selama sembilan bulan, peserta cukup membayar total Rp75.600.

Meski iuran dipangkas hingga separuh harga, Agung memastikan kualitas layanan dan manfaat perlindungan yang diberikan tetap maksimal tanpa pengurangan sedikit pun.

Baca Juga:  Suran Agung Ricuh, Ratusan Pesilat dan Penggembira Diamankan: Polres Tuban Tindak Tegas Konvoi Anarkis

Peserta tetap memperoleh manfaat santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.

“Kami terus berkomitmen menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Dengan perlindungan ini, pekerja dapat bekerja lebih aman, produktif dan sejahtera sehingga mampu mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho menyatakan pihaknya akan terus memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya para pekerja di wilayah Kabupaten Semarang.

Ia mengajak seluruh pekerja maupun pemberi kerja untuk memastikan dirinya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan saat bekerja.

Baca Juga:  Lagi! PT. VDNI & PT. OSS Bantu Pemda dan Masyarakat Lawan Covid-19 di Sultra

“Kami mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan perlindungan tersebut, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan keluarga di rumah juga merasa lebih aman,” tutur Nugroho, Jumat (10/4/2026).

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran iuran. Kini masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga berbagai kanal pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital serta berbagai mitra pembayaran lainnya.

Dengan program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal yang terlindungi sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat semakin terjamin di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!