Polda Jatim Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Layanan OTP Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dan manipulasi registrasi SIM card yang digunakan untuk layanan kode OTP ilegal berbagai aplikasi digital dan media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan dari dua wilayah berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DBS, IGVS dan MA. Dua tersangka, yakni DBS dan IGVS ditangkap di Denpasar, Bali, sementara tersangka MA diamankan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena praktik tersebut diduga melibatkan penggunaan ribuan data identitas masyarakat tanpa izin untuk meregistrasi SIM card yang kemudian dipakai sebagai sarana layanan OTP ilegal.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perkembangan teknologi digital yang sangat pesat membuat data pribadi kini menjadi aset bernilai tinggi. Namun di sisi lain, kondisi itu juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks dan terorganisir.

“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:  Kunci Daya Saing dari Salatiga: Kemenkum Jateng Genjot UMKM Daftarkan HKI untuk Perkuat Ekonomi Kreatif

Menurutnya, kemajuan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah pola interaksi masyarakat, tetapi juga berdampak pada sektor sosial, ekonomi hingga keamanan nasional.

Ia menegaskan, tindak manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik kerugian material maupun tekanan psikologis akibat penyalahgunaan identitas digital.

“Kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material,” ungkapnya.

Kombes Abast menambahkan, perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dalam menjaga hak masyarakat atas rasa aman dan privasi di ruang digital. Hal tersebut juga sejalan dengan konsep transformasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan prediktif, responsibilitas serta transparansi berkeadilan dalam menghadapi ancaman kejahatan siber.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan OTP ilegal untuk berbagai kebutuhan digital.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Kombes Pol Bimo.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka DBS diduga memiliki peran sebagai pengelola website sekaligus sistem layanan OTP ilegal. Ia diduga mengoperasikan sistem yang memanfaatkan SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain.

Baca Juga:  AKBP Veronica Pimpin Sertijab dan Purnabakti di Polres Salatiga, Pedang Pora dan Dokar Jadi Simbol Penghormatan

Sedangkan tersangka IGVS diduga berperan sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP serta mengatur operasional website.

Adapun tersangka MA diduga bertugas melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.

Data identitas tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasi ribuan SIM card yang dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial.

Penyidik saat ini masih terus mendalami sumber perolehan data pribadi yang digunakan para pelaku. Berdasarkan hasil analisa awal, data yang dipakai dalam praktik tersebut diduga tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Timur, melainkan juga dari sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Berdasarkan analisa awal, data yang digunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Indonesia,” jelas Kombes Pol Bimo.

Ia menambahkan, sejak September 2025 para tersangka diduga telah menjalankan layanan OTP ilegal melalui website yang mereka kelola. Aktivitas tersebut diduga menjadi sarana pendukung berbagai tindak kejahatan siber seperti phishing, penipuan online (scamming), hingga penyalahgunaan akun digital.

Baca Juga:  Dalang Cilik Pekalongan Abid Aqila Pranaja Rebut Juara, Siap Berlaga di Ajang Provinsi Jawa Tengah

“Modus ini diduga dapat menjadi salah satu sarana pendukung dalam tindak kejahatan siber karena pelaku hanya membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” terang Kombes Pol Bimo.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut di antaranya 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone dan sebanyak 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data milik orang lain.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah rekening bank, akun dompet digital serta perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total nilai transaksi dari aktivitas layanan OTP ilegal itu diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak mulai beroperasi pada September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!