Laporan: Yopi

JAKARTA | SUARA GLOBAL.COM – Angin segar berembus bagi ribuan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Komisi X DPR RI akhirnya memberi lampu hijau atas usulan pengalihan status 10.942 dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Namun di balik dukungan politik tersebut, para dosen di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri justru mengingatkan adanya “bom waktu” yang dapat mengancam dunia akademik apabila regulasi transisi tidak disusun secara matang.

Sorotan keras datang dari ADAPI Komisariat UIN Salatiga yang menilai persoalan utama bukan sekadar perubahan status pegawai, melainkan pengakuan terhadap jenjang karier akademik yang selama ini telah dibangun para dosen PPPK.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa penyatuan skema kepegawaian dosen dalam satu jalur PNS menjadi langkah penting demi menghadirkan keadilan di dunia pendidikan tinggi.

Menurutnya, selama ini perbedaan status antara dosen PNS dan PPPK berpotensi memunculkan ketimpangan dalam hak akademik, pengembangan karier, hingga jenjang profesi di perguruan tinggi.

Baca Juga:  Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu Talango Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti Siap Edar

“Kebijakan nasional terkait kepegawaian dosen idealnya diarahkan ke dalam satu skema terpadu saja, yaitu berstatus PNS,” tegasnya.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, dosen PPPK tersebar di berbagai kementerian dengan sistem birokrasi berbeda. Perguruan tinggi umum berada di bawah Kemendikti Saintek, sementara kampus keagamaan seperti UIN dan IAIN berada di bawah Kementerian Agama.

Kondisi tersebut membuat koordinasi lintas kementerian menjadi tantangan besar yang harus segera dituntaskan pemerintah pusat.

Ketua ADAPI Komisariat UIN Salatiga, Nur Khabib, menegaskan bahwa perjuangan dosen PPPK bukan hanya soal status administratif, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia mengingatkan, jika masa kerja dan Jabatan Fungsional (Jabfung) dosen PPPK tidak diakui secara penuh saat dialihkan menjadi PNS, maka perguruan tinggi dapat menghadapi ancaman serius berupa krisis akreditasi dan minimnya Guru Besar.

“Jangan sampai ketika beralih menjadi PNS, hitungan Jabfung kami justru direset dari nol atau tidak diakui secara linier. Jika hal ini terjadi, perguruan tinggi di Indonesia bakal menghadapi krisis akreditasi dan krisis Guru Besar atau Profesor,” tegas Nur Khabib.

Baca Juga:  Sidoarjo Gandeng Perusahaan Tiongkok Ubah Sampah Jadi Energi, TPA Griyo Mulyo Bersiap Jadi Proyek Percontohan

Menurutnya, keberadaan dosen dengan jabatan Lektor Kepala hingga Profesor menjadi faktor penting dalam penilaian akreditasi program studi maupun institusi kampus.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Wakil Ketua ADAPI Komisariat UIN Salatiga, Dr. Iskandar. Ia menilai pemerintah harus menerbitkan regulasi khusus berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) yang secara eksplisit mengatur mekanisme alih status dosen PPPK menjadi PNS.

Menurutnya, kebijakan ini tidak boleh diposisikan sebagai rekrutmen CPNS baru, melainkan bentuk pengakuan negara atas pengabdian dan karier akademik dosen PPPK yang telah berjalan selama ini.

“Harus ada klausul eksplisit yang menyatakan bahwa masa kerja dan Jabatan Fungsional selama menjadi PPPK dihitung secara penuh. Ketidakjelasan regulasi transisi hanya akan memicu kecemasan baru bagi dosen di daerah,” ujar Dr. Iskandar.

Ia menambahkan, perguruan tinggi negeri berbasis keagamaan di daerah memiliki jumlah dosen PPPK yang cukup besar sehingga dampak kebijakan ini akan sangat terasa bila regulasi tidak disusun secara berkeadilan.

Baca Juga:  Razia Gabungan di Lapas Ngawi Tandai Komitmen Bersama Berantas Narkoba dan HP Ilegal

Sementara itu, Ketua Umum ADAPI Pusat, Moh. Nor Afandi, memastikan pihaknya akan terus mengawal keputusan politik DPR RI hingga benar-benar melahirkan regulasi konkret yang berpihak kepada dosen.

Menurutnya, skema PPPK sejak awal memang belum dirancang sebagai sistem karier jangka panjang bagi profesi dosen, sehingga pemerintah tidak boleh membuat aturan transisi secara setengah-setengah.

“Kami akan terus mengawal keputusan politik DPR RI ini ke kementerian terkait agar segera terbit regulasi konkret yang menjamin status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian belasan ribu dosen PPPK tanpa ada hak akademik yang dikorbankan,” pungkasnya.

Kini, bola panas kebijakan tersebut berada di tangan Kemendikti Saintek, Kementerian Agama, Kementerian PANRB, BKN, serta kementerian teknis lain yang menaungi perguruan tinggi negeri di Indonesia. Para dosen PPPK, termasuk di lingkungan UIN Salatiga, berharap pemerintah tidak hanya memberi kepastian status, tetapi juga menjamin keberlanjutan karier akademik mereka demi masa depan pendidikan tinggi nasional. (*)