Bobol 8 Sekolah Taman Kanak – Kanak di Wonosobo, Dua Spesialis Pencuri Sekolah Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Wonosobo

Laporan: Wahono
WONOSOBO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian yang meresahkan dunia pendidikan di Kabupaten Wonosobo akhirnya berhasil dihentikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo sukses membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah taman kanak-kanak (TK) di berbagai wilayah.
Dua pria berinisial AJP dan AM diamankan polisi setelah terbukti diduga menjadi pelaku utama serangkaian aksi pembobolan sekolah yang terjadi selama beberapa bulan terakhir. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui telah beraksi di sedikitnya delapan TK dengan sasaran utama uang tunai yang disimpan di lingkungan sekolah.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi di TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo.
Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri pola kejahatan serupa yang terjadi di sejumlah sekolah lainnya.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kesamaan modus operandi pada beberapa kasus pencurian di TK. Dari situ kami melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar AKBP M. Kasim Akbar Bantilan saat konferensi pers, Kamis (5/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui tidak bertindak secara spontan. Mereka terlebih dahulu melakukan survei terhadap sekolah yang akan menjadi target.
Menurut Kapolres, para pelaku sengaja memilih taman kanak-kanak karena dianggap memiliki tingkat pengamanan yang lebih rendah dibandingkan sekolah lain.
Mereka mengamati kondisi lingkungan sekolah, mempelajari akses masuk, serta memastikan situasi sekitar sepi sebelum melancarkan aksinya pada malam hari.
“Pelaku memilih sekolah TK karena dinilai memiliki pengamanan yang minim. Sebelum melakukan pencurian, mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi sasaran,” jelas Kapolres.
Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi pada 16 April 2026 di TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah.
Saat itu kedua pelaku mendatangi sekolah pada malam hari. Dengan menggunakan besi pahat, mereka mencongkel jendela bangunan hingga berhasil masuk ke dalam sekolah tanpa diketahui warga sekitar.
Setelah berada di dalam, para pelaku memeriksa sejumlah ruangan dan mencari tempat penyimpanan uang. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika mereka menemukan uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja kantor guru.
Tanpa membuang waktu, uang sebesar Rp8 juta langsung dibawa kabur.
Hasil penyidikan menunjukkan uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata oleh kedua tersangka dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing.
Tidak berhenti pada satu lokasi, polisi menemukan fakta bahwa aksi pencurian tersebut telah dilakukan berulang kali di sejumlah sekolah TK lainnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, kedua pelaku tercatat melakukan pencurian di delapan taman kanak-kanak yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Wonosobo.
Adapun sekolah yang menjadi sasaran antara lain:
TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, Kecamatan Wonosobo, TK Maron, Kecamatan Garung, TK Kalitengah, Kecamatan Garung, TK Sojopuro, Kecamatan Mojotengah, TK Sigedang Tambi, Kecamatan Kejajar, TK Tembelang, Kecamatan Rojoimo, TK Kersan, Kecamatan Kertek, TK Sariyoso, Kecamatan Wonosobo.
Seluruh lokasi tersebut memiliki pola pencurian yang hampir sama, yakni menyasar uang tunai yang disimpan di dalam sekolah.
Kapolres Wonosobo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola sekolah untuk lebih meningkatkan sistem keamanan.
Ia mengimbau agar sekolah memasang kamera pengawas (CCTV), memperkuat sistem penguncian ruangan, serta tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di lingkungan sekolah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola sekolah agar meningkatkan sistem keamanan dan tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di sekolah. Langkah pencegahan sederhana dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Wonosobo masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran kedua pelaku serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri keresahan para pengelola taman kanak-kanak di Wonosobo yang selama beberapa waktu terakhir dihantui aksi pencurian berantai yang menyasar uang kas sekolah. Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kasus serupa terulang kembali. (*)








Tinggalkan Balasan