Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polemik berkepanjangan terkait status lahan di kawasan Dupak Interchange, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini dinilai tidak hanya menyangkut aspek administrasi aset, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama terkait akses listrik yang hingga kini belum terpenuhi secara optimal.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS, Lilik Hendarwati. Ia mendesak pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait untuk segera mencari jalan keluar yang konkret agar warga tidak terus-menerus menjadi korban ketidakjelasan status lahan.

Menurut Lilik, persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2019 itu sudah terlalu lama membebani masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah cepat dan terukur agar kebutuhan dasar warga dapat segera terpenuhi.

“Warga membutuhkan kepastian dan solusi nyata. Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga semua pihak harus bergerak cepat untuk menyelesaikannya,” tegas Lilik.

Baca Juga:  Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H, Ini Kata Ketua DWP Dinas LH

Persoalan bermula dari status lahan seluas kurang lebih 16 hektare yang berada di kawasan Dupak Interchange. Lahan tersebut saat ini tercatat sebagai aset milik PT Jatim Grha Utama atau JGU.

Keberadaan warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan administratif dan hukum yang hingga kini belum menemukan titik temu. Akibatnya, berbagai layanan dasar, termasuk akses listrik, belum dapat dinikmati secara maksimal oleh masyarakat setempat.

Lilik menilai langkah awal yang harus segera dilakukan adalah membuka seluruh informasi terkait status lahan secara transparan kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui hubungan hukum antara pengelola aset dan warga yang selama ini menempati kawasan tersebut.

“Kejelasan status dan hubungan hukum ini sangat penting. Dari situ nanti dapat dirumuskan solusi yang tepat dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujarnya.

Baca Juga:  Seorang Kakek Tega Cabuli Anak Tetangga Yang Masih Berumur 5 Tahun

Ia menegaskan bahwa persoalan Dupak Interchange tidak boleh dipandang semata-mata sebagai masalah administrasi aset daerah. Lebih dari itu, persoalan tersebut memiliki dimensi sosial yang sangat besar karena menyangkut kehidupan sehari-hari masyarakat.

Akses listrik, lanjutnya, merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya dapat diperoleh warga tanpa harus menunggu bertahun-tahun akibat proses administrasi yang belum selesai.

“Yang menjadi perhatian kita adalah bagaimana hak-hak dasar warga tetap terlindungi. Jangan sampai persoalan status lahan membuat masyarakat kehilangan akses terhadap kebutuhan penting,” katanya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Lilik berencana mendorong DPRD Jawa Timur untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak JGU mengenai pengelolaan aset tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang dialog dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.

Selain meminta penjelasan dari pengelola aset, DPRD juga akan mendorong penelusuran terhadap berbagai kemungkinan hambatan administratif maupun mekanisme lain yang menyebabkan akses listrik belum dapat diberikan secara maksimal kepada masyarakat.

Baca Juga:  Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI di Nganjuk: Malam Penuh Syukur, Apresiasi, dan Tekad Persatuan

Menurut Lilik, penyelesaian masalah harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Dengan pendekatan tersebut, hak-hak warga dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku dalam pengelolaan aset milik daerah.

Di sisi lain, warga Dupak Interchange terus menaruh harapan besar kepada pemerintah dan DPRD Jawa Timur. Mereka menginginkan kepastian mengenai status kawasan tempat tinggal mereka sekaligus akses listrik yang layak untuk menunjang aktivitas sehari-hari, mulai dari kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, hingga kegiatan ekonomi.

Setelah menunggu selama hampir enam tahun, masyarakat berharap polemik yang membelit kawasan Dupak Interchange segera menemukan titik terang. Mereka mendambakan hadirnya solusi konkret yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi lahan, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga untuk hidup lebih layak dan sejahtera. (*)