Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkoba dan obat keras berbahaya yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Gresik akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi intensif yang berlangsung selama dua hari, Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur mengungkap jaringan pengedar narkotika dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Gresik hingga Lamongan.

Dari pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita ribuan pil koplo, sejumlah paket sabu siap edar, alat transaksi, hingga kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Selain itu, polisi juga menangkap RDR (30) warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (12/6/2026).

Operasi dimulai saat petugas mengamankan tersangka FA di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang. Saat ditangkap, FA diduga tengah bersiap mengantarkan pesanan sabu kepada konsumennya.

Baca Juga:  Proyek dan Pengawasan: Kejari Buru Pastikan Transparansi Lewat Pendampingan, Ini Jelasnya 

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram.

Penangkapan tersebut kemudian menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Hanya sekitar 20 menit setelah FA diamankan, petugas bergerak menuju rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang sebelum diedarkan.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram,” jelas AKP Ahmad Yani.

Saat menjalani pemeriksaan, FA dan AH mengaku memperoleh sabu dari tersangka MS yang tinggal di wilayah yang sama.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek rumah MS di Desa Ganggang.

Penggerebekan itu mengungkap temuan yang jauh lebih besar. Di dalam rumah tersangka, polisi menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y.

Kepada penyidik, MS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Baca Juga:  Merah Putih Berkibar: Satlantas Tanjung Perak Ajak Sopir Rayakan HUT RI ke-80 dengan Tertib Lalu Lintas

Pengembangan Mengarah ke Cerme dan Lamongan

Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Gresik terus mengembangkan kasus tersebut.

Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka RDR di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cerme.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 87 butir pil LL serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras tersebut.

Hasil pemeriksaan terhadap RDR kemudian mengarahkan petugas ke Kabupaten Lamongan.

Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, polisi bergerak menuju Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, dan berhasil menangkap tersangka HS.

Di rumah HS, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali kepada para pembeli maupun jaringan pengedar lainnya.

Dari keseluruhan operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga akan beredar di masyarakat.

Barang bukti yang disita meliputi:

Sabu seberat netto sekitar 2,806 gram, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, 1.000 butir pil berlogo Y, Dua unit timbangan elektrik, Sejumlah telepon genggam, Uang tunai hasil penjualan, Satu unit sepeda motor Honda Vario.

Menurut AKP Ahmad Yani, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan petugas.

Selain transaksi secara langsung, mereka juga menerapkan sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli setelah pembayaran dilakukan.

Baca Juga:  Sekda Kota Salatiga Dorong Upaya Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening agar transaksi lebih mudah dan tidak menimbulkan kecurigaan,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka FA, AH, dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Sementara itu, tersangka MS, RDR, dan HS juga dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang mengancam generasi muda.

AKP Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui Hotline Siaga Darurat 110 yang aktif 24 jam atau melalui WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan jaringan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu mengungkap praktik peredaran narkoba yang selama ini beroperasi secara tersembunyi dan merusak masa depan generasi bangsa. (*)