Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Langkah tegas kembali ditunjukkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Sebuah pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, resmi disita penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026) tersebut membuat seluruh aktivitas operasional perusahaan dihentikan sementara demi kepentingan proses penyidikan yang masih terus berkembang.

Tak hanya mesin produksi, penyidik juga menyita berbagai fasilitas penunjang, mulai dari perangkat pengolahan dan pemurnian emas, sarana produksi, hingga bangunan kantor dan pabrik yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tindak pidana yang sedang diusut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026.

Menurutnya, fasilitas yang disita diduga menjadi bagian penting dalam proses pengolahan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Yang dilakukan penyitaan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin. Dengan penyitaan ini, operasional fasilitas tersebut dihentikan untuk kepentingan proses penyidikan,” tegas Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak.

Baca Juga:  Revisi UU TNI: Memperkuat Pertahanan, Menjaga Netralitas, dan Menegaskan Supremasi Sipil

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW.

Ketiganya diduga menjalankan aktivitas pembelian serta penampungan emas hasil tambang ilegal dari sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat. Emas tersebut kemudian diduga diproses lebih lanjut melalui jaringan usaha yang mereka kendalikan.

Dari hasil pendalaman penyidik, emas yang berasal dari tambang tanpa izin tersebut diduga masuk ke fasilitas PT Simbajaya Utama untuk dimurnikan sebelum dipasarkan kembali ke berbagai pihak.

Setelah melalui proses pemurnian, emas tersebut disebut dijual dalam berbagai bentuk dan ukuran. Sementara keuntungan hasil penjualannya diduga dialirkan melalui sejumlah rekening untuk menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari tindak pidana.

Perkembangan penyidikan membawa penyidik pada dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran penting dalam operasional perusahaan.

Dalam berkas perkara terpisah, penyidik menetapkan dua orang yang pernah dan masih menjabat sebagai Direktur PT Simbajaya Utama sebagai tersangka.

Mereka adalah DHB yang menjabat sebagai direktur pada periode Agustus 2021 hingga September 2022 serta VC yang menjabat sejak September 2022 hingga saat ini.

Baca Juga:  “Bukan Sekadar Komandan, Saya Adalah Bapak Kalian”: Danrem Makutarama Tekankan Kepemimpinan Humanis

Untuk mencegah kemungkinan pelarian ke luar negeri, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka tersebut.

Langkah ini diambil agar proses hukum dapat berjalan maksimal dan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2019 hingga 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas hasil tambang ilegal diduga terus diputar kembali untuk membeli emas dari sumber yang sama. Pola tersebut disebut membentuk rantai kejahatan yang berjalan secara berkesinambungan.

Bareskrim menduga terdapat jaringan yang terorganisir mulai dari penambang ilegal, penampung, pengolah, hingga pihak-pihak yang diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan melalui transaksi keuangan.

“Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini. Tidak hanya penambang dan penampung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu proses pengolahan maupun penyamaran hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” ujar Ade.

Selain fokus pada proses pidana, penyidik juga bergerak memburu aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Narkoba! Satresnarkoba Polres Salatiga Kembali Ungkap Kasus Tembakau Gorilla, Seorang Pengedar Diamankan

Untuk itu, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait guna menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memutus mata rantai kejahatan ekonomi yang ditengarai telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan.

Penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hingga saat ini, nilai kerugian negara masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik bersama instansi terkait.

“Kerugian negara masih dalam proses pendalaman dan akan kami sampaikan pada perkembangan penyidikan berikutnya. Yang jelas, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam penanganan kejahatan pertambangan dan pencucian uang yang saat ini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan hingga seluruh aktor yang terlibat dalam rantai bisnis emas ilegal tersebut berhasil diungkap. (*)