Sidang Paripurna Ketuk Palu, DPRD Kabupaten Semarang Putuskan Lokalisasi Tegal Panas dan Gembol Tutup Total Tahun 2026

Laporan: Wahyu Widodo
KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Langkah tegas diambil DPRD Kabupaten Semarang. Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan masyarakat, dua kawasan yang dikenal sebagai lokalisasi prostitusi terselubung, yakni Tegal Panas di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, dan Gembol di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, dipastikan akan ditutup permanen paling lambat akhir tahun 2026.
Keputusan tersebut bukan lagi sekadar rencana atau wacana. DPRD Kabupaten Semarang telah mengesahkannya dalam Sidang Paripurna sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, menegaskan bahwa keputusan penutupan kedua kawasan tersebut bersifat final dan tidak akan ada toleransi bagi pihak yang berusaha mempertahankan aktivitas yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Ini bukan wacana lagi, melainkan keputusan final. Tahun ini kedua lokalisasi harus berhenti beroperasi sepenuhnya. Tidak ada perpanjangan waktu, tidak ada pengecualian,” tegas Zaenudin, Senin (15/6/2026).
Menurut DPRD, keputusan ini lahir dari banyaknya aspirasi dan keluhan warga yang selama bertahun-tahun merasa terganggu dengan keberadaan kawasan tersebut. Selain dianggap memicu keresahan sosial, aktivitas yang berlangsung di dalamnya juga dinilai berdampak pada keamanan lingkungan, ketertiban umum, serta citra wilayah Kabupaten Semarang.
Pemerintah Kabupaten Semarang bersama aparat terkait akan melakukan langkah nyata berupa penyegelan resmi terhadap seluruh tempat yang masih digunakan untuk aktivitas prostitusi maupun usaha pendukung yang melanggar aturan.
Tidak hanya ditutup, para pengelola maupun pemilik usaha yang tetap nekat beroperasi setelah kebijakan diberlakukan akan menghadapi tindakan tegas dari pemerintah.
Sanksi yang telah disiapkan antara lain penyitaan aset usaha, penghentian operasional secara paksa oleh Satpol PP, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD juga menegaskan bahwa setelah kawasan tersebut ditutup, tidak boleh ada lagi aktivitas serupa yang muncul kembali dengan bentuk atau modus baru.
“Fungsi kawasan harus berubah total dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar salah satu anggota dewan dalam pembahasan kebijakan tersebut.
Sebagai bagian dari penataan kawasan, pemerintah telah merancang pengalihan fungsi lahan menjadi pusat kegiatan ekonomi produktif. Beberapa konsep yang sedang disiapkan antara lain pembangunan sentra UMKM, pusat oleh-oleh khas daerah, pertokoan atau ruko usaha, serta kawasan hunian yang lebih layak.
Program tersebut diharapkan mampu menciptakan sumber penghasilan baru bagi warga sekitar sekaligus mengubah citra kawasan yang selama ini identik dengan aktivitas negatif.
Meski demikian, pemerintah masih menyusun rincian teknis mengenai bantuan penyesuaian bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di sekitar kawasan tersebut.
Namun satu hal yang dipastikan DPRD adalah bahwa proses penutupan tidak akan ditunda hanya karena pembahasan skema bantuan belum selesai.
Tidak hanya fokus pada Tegal Panas dan Gembol, DPRD Kabupaten Semarang juga meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan menyeluruh di kawasan wisata Bandungan.
Seluruh usaha hiburan yang tidak memiliki izin resmi, mulai dari karaoke, panti pijat, tempat hiburan malam hingga penginapan ilegal, diminta segera ditertibkan.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Jika ditemukan pelanggaran hukum lainnya, aparat penegak hukum diminta melakukan proses sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya besar pemerintah daerah untuk menciptakan kawasan wisata yang sehat, aman, dan ramah bagi keluarga.
Di sisi lain, sejumlah warga menyatakan mendukung kebijakan penutupan selama pemerintah benar-benar konsisten menjalankan program pemberdayaan ekonomi yang telah dijanjikan.
Masyarakat berharap perubahan fungsi kawasan tidak hanya berhenti pada penutupan, tetapi juga mampu menghadirkan lapangan kerja baru sehingga tidak memunculkan persoalan sosial maupun ekonomi di kemudian hari.
“Kalau memang ditutup, kami berharap pemerintah juga membantu menciptakan usaha baru agar warga yang terdampak tetap bisa mencari nafkah,” ungkap salah seorang warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Semarang, belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan penutupan permanen kawasan Tegal Panas dan Gembol tersebut. (*)








Tinggalkan Balasan