Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penipuan online berkedok hubungan asmara atau yang dikenal dengan modus “love scamming”. Dalam pengungkapan kasus yang melibatkan warga negara asing dan warga negara Indonesia tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dengan puluhan korban tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Timur, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto didampingi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Dr. Christian Tobing, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto, serta Kanit 5 Subdit I Ditressiber Polda Jatim Kompol Sodik.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimsus Siber Polda Jatim, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Polresta Sidoarjo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Dari hasil penyidikan sementara, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni BK warga negara Ghana, AS warga negara Pantai Gading, serta AJ yang merupakan warga negara Indonesia.

Baca Juga:  Dharaka Residence Jember, Perumahan Untuk Para Prajurit Divif 2 Kostrad Telah Diresmikan Pangdivif 2 Mayjen TNI Tri Yuniarto

Sementara itu, dua WNA lainnya berinisial KKP alias Kujo Kelvin Prince asal Ghana dan AH alias Atse Hidus asal Pantai Gading masih menjalani proses pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut. Adapun tersangka WNI diketahui bernama Lili Nur Hamidah.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di wilayah Surabaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan di sebuah apartemen yang diduga menjadi markas operasional para pelaku.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu SIM, rekening bank, hingga sejumlah perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan secara daring.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber Polda Jatim menjelaskan bahwa para pelaku mencari target melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Sasaran utama mereka adalah perempuan berusia sekitar 45 hingga 60 tahun yang dianggap lebih mudah dibangun kedekatan emosional.

Setelah menemukan calon korban, pelaku mulai menjalin komunikasi secara intensif. Dengan menggunakan identitas palsu dan berbagai cerita meyakinkan, mereka membangun hubungan layaknya pasangan yang sedang dimabuk asmara.

Tak jarang para pelaku mengaku sebagai pebisnis sukses atau warga negara asing yang bekerja di luar negeri. Setelah hubungan emosional terjalin kuat, mereka mulai menawarkan hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan mewah, laptop, perhiasan, hingga barang elektronik mahal lainnya.

Baca Juga:  Polres Boyolali Gelar Penanaman Pohon Serentak dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Namun hadiah tersebut hanyalah umpan.

Korban kemudian diberitahu bahwa paket hadiah yang dikirim dari luar negeri tertahan di bea cukai Indonesia. Pelaku selanjutnya mengirimkan pesan palsu yang seolah-olah berasal dari jasa ekspedisi atau petugas kepabeanan dan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk biaya administrasi, pajak, maupun pengurusan dokumen.

Padahal, barang yang dijanjikan tidak pernah ada.

“Barang tersebut sebenarnya tidak pernah ada. Korban diminta mengirim uang dengan alasan pengurusan paket yang dibuat seolah-olah tertahan,” ungkap petugas saat konferensi pers.

Dalam struktur kejahatan tersebut, tersangka AS diduga berperan membuat akun media sosial palsu dan mencari calon korban. Sementara tersangka lainnya bertugas menyiapkan rekening penampung dana hasil kejahatan serta mengirimkan pesan-pesan palsu yang dibuat menyerupai pemberitahuan resmi dari perusahaan pengiriman barang.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik telah mendata sedikitnya 53 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Khusus di Jawa Timur, tercatat sebanyak 22 korban berasal dari sejumlah daerah, antara lain Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, hingga Sampang.

Baca Juga:  Duka di Cepogo: Seorang Bocah Terpeleset dan Tenggelam di Embung Kedung Lerep

Penyidik menduga aksi sindikat tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan berhasil mengumpulkan uang dari para korban dengan total mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Selain mengusut tindak pidana penipuan, pihak Imigrasi Jawa Timur juga menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh dua WNA yang diamankan dalam kasus tersebut. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perkenalan melalui media sosial, terutama apabila seseorang yang baru dikenal mulai menunjukkan kedekatan berlebihan dan meminta transfer uang dengan berbagai alasan.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap janji hadiah bernilai fantastis dari orang yang belum pernah ditemui secara langsung. Setiap permintaan pembayaran yang mengatasnamakan pengurusan paket dari luar negeri perlu diverifikasi terlebih dahulu kepada instansi atau perusahaan resmi terkait.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, sekaligus membuka peluang bagi korban-korban lain untuk melapor sehingga seluruh rangkaian kejahatan dapat terungkap secara menyeluruh. (*)