Bandara Juanda Jadi Jalur Penyelundupan! Empat Pelaku Kejahatan SDA Berhasil Diungkap Polda Jatim, Ini Jelasnya

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan kekayaan alam Indonesia. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang proses penyelidikan, polisi berhasil membongkar tiga kasus besar kejahatan sumber daya alam (SDA) yang melibatkan perdagangan satwa dan hasil alam dilindungi.
Sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan gading gajah, perdagangan kupu-kupu langka yang dilindungi, hingga pengiriman ilegal puluhan ribu benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.
Keberhasilan itu diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (30/6/2026).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan.
“Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman ilegal benih bening lobster,” ujar Kombes Jules.
Menurutnya, meskipun modus dan objek kejahatan berbeda, ketiga perkara tersebut memiliki satu benang merah, yakni eksploitasi sumber daya alam yang dapat mengancam kelestarian lingkungan sekaligus merugikan kepentingan bangsa.
Ia menambahkan, kejahatan terhadap satwa liar maupun sumber daya perikanan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan ekonomi nasional.
“Perlindungan satwa yang dilindungi serta sumber daya perikanan merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan lingkungan nasional,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, menjelaskan perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyelundupan 53 potong gading gajah.
Seorang tersangka berinisial HAJ diduga menggunakan cara yang tidak biasa. Ia menitipkan puluhan potong gading kepada sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda.
Untuk mengelabui petugas, gading-gading tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil, dilapisi kertas hitam, dimasukkan ke dalam kardus, kemudian diberitahukan kepada para jamaah sebagai aksesoris kendaraan.
“Pelaku diduga memanfaatkan para jamaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk membawa barang tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya,” ungkap Kombes Roy.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus kedua mengungkap dugaan penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL).
Dua tersangka berinisial FN dan JSK diduga hendak mengirim ribuan benih lobster ke Singapura melalui Bandara Juanda.
Agar tetap hidup selama perjalanan, benih-benih lobster itu disimpan di dalam koper dan dibungkus menggunakan handuk basah.
Petugas yang sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka sebelum keberangkatan penerbangan internasional.
Selain ribuan benih lobster, polisi juga menyita koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, hingga boarding pass sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Kasus ketiga tak kalah mengejutkan.
Penyidik membongkar dugaan perdagangan 2.113 ekor kupu-kupu langka yang telah diawetkan dan termasuk satwa yang dilindungi.
Seorang tersangka berinisial LL diduga mengirimkan kupu-kupu tersebut ke berbagai negara seperti China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui layanan kargo Bandara Juanda.
Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan dokumen SAT-LN/CITES dan sertifikat kesehatan yang diduga tidak sah sebagai dasar penerbitan dokumen pengiriman.
Saat melakukan pemeriksaan di area kargo Bandara Juanda, penyidik menemukan 10 paket ekspor yang berisi ribuan kupu-kupu langka dalam kondisi telah diawetkan.
“Petugas menemukan sepuluh paket ekspor yang berisi kupu-kupu langka dalam kondisi telah diawetkan dan termasuk satwa yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kombes Roy.
Tersangka dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Keberhasilan pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan hasil kerja sama Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan berbagai instansi, mulai dari Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Polda Jatim memastikan penindakan terhadap kejahatan sumber daya alam akan terus dilakukan secara konsisten.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas serupa agar segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kombes Roy.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jawa Timur menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)








Tinggalkan Balasan