Laporan: Ninis Indrawati

MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang menjadi perhatian serius nasional, yaitu perjudian online (judol) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:  Pasien Meninggal, Massa dan Keluarga Geruduk RSUD Soewandhie: Tuntut Transparansi Penanganan Medis, Ini Jelasnya

Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa salah satu modus kasus judol yang terungkap menggunakan media permainan biliar. Para pelaku memanfaatkan akses digital untuk mengelola taruhan.

Baca Juga:  Polres Sampang Gandeng Kohati, Tegas Berkomitmen Tuntaskan Kekerasan Perempuan dan Anak

“Modusnya melibatkan orang-orang yang memiliki dana untuk dijadikan taruhan. Selain itu, situs judi ini memanfaatkan endorse di akun-akun media sosial pelaku sebagai cara promosi kepada masyarakat,” ujar Agus pada Senin (25/11).

Menurutnya, para pelaku menghubungkan para pengguna dengan situs-situs judi online melalui akses yang diatur sedemikian rupa. Hal ini dilakukan untuk mengelabui pihak berwenang dan menyasar masyarakat yang rentan terhadap tawaran tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Turun Lapangan, Pastikan Arus Balik ke Bali Aman, Imbau Pemudik Gunakan Buffer Zone

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus TPPO, pihak kepolisian berhasil membongkar praktik eksploitasi yang menyasar anak-anak di bawah umur. Para pelaku sering berpindah lokasi selama 12 bulan terakhir untuk menghindari deteksi, dengan menggunakan metode bujuk rayu yang menargetkan anak-anak usia rentan.

“Tersangka menjadikan anak-anak tersebut sebagai korban eksploitasi seksual yang kemudian dikomersialisasikan melalui jaringan komunikasi tertentu,” jelas AKBP Agus.

Baca Juga:  Polres Boyolali dan BKKBN Gandeng Warga, Cegah Stunting dari Akar Masalah

Langkah tegas Polres Madiun Kota ini menjadi bukti nyata dukungan terhadap prioritas nasional dalam memberantas praktik ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Semangat pemberantasan kejahatan seperti judol dan TPPO ini diharapkan terus ditingkatkan sebagai wujud nyata komitmen bersama menciptakan Indonesia yang lebih aman dan bermartabat. (*)