Polsek Asemrowo Tangkap Pemain Judi Online di Surabaya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA| SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo di bawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus perjudian online di kawasan Surabaya, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:  Hapus Noda di Balik Jeruji: Anton Adi Ristanto Tegaskan Komitmen Zero Narkoba di Rutan Salatiga

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian mendukung program pemberantasan kriminalitas berbasis digital yang menjadi prioritas nasional.

Pelaku berinisial RH (19), warga Kapasari, Genteng, Surabaya, diamankan saat sedang bermain judi online di depan sebuah toko di Jalan Bubutan.

Baca Juga:  Dari Ilmu Agama ke Penegakan Hukum: Polri Ajak Santri Berkontribusi untuk Negeri

Ia diketahui menggunakan situs Mulia288 dengan nama pengguna kayakamu yang terhubung dengan dompet digital DANA. Saat ditangkap, saldo terakhir pada akun digital tersebut tercatat sebesar Rp60.279.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Tresna, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Dialog Publik Bahas UU Kejaksaan, Tegaskan Pentingnya Pembagian Kewenangan untuk Hindari Absolutisme Kekuasaan

Tim Reskrim segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku tengah mengakses situs judi online.

\”Petugas menemukan pelaku sedang menggunakan ponselnya untuk bertaruh secara online. Bukti-bukti seperti akses situs dan transaksi pada rekening digital juga sudah kami amankan,\” ujar Iptu Suroto, Jumat (29/11).

Baca Juga:  TNI-POLRI Bersinergi Bersihkan Sisa Material Pasca Banjir Bandang di Probolinggo 

Barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel merek Infinix HOT 40 Pro dengan dua kartu SIM aktif, akun situs judi Mulia288 milik pelaku, serta akun dompet digital DANA. Semua barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Suroto menegaskan bahwa penangkapan ini adalah wujud nyata kepolisian dalam menindak tegas kasus perjudian online yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

Baca Juga:  Dari Lemparan Botol ke Pelukan Damai: Dua Keluarga di Glagahombo Kabupaten Magelang Sepakat Berdamai Dan Saling Memaafkan 

Kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas perjudian di wilayah kami,” imbuhnya.

RH kini menjalani pemeriksaan di Polsek Asemrowo dan dijerat dengan pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP tentang perjudian. Hukuman berat menanti pelaku sebagai upaya memberikan efek jera.

Baca Juga:  Cegah Gejolak Harga, Polres Pamekasan dan Tim Gabungan Sidak Pasar Jelang Ramadhan

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap perjudian berbasis online. Upaya ini sejalan dengan cita-cita menciptakan masyarakat Surabaya yang bersih dari aktivitas kriminal,” tegas Iptu Suroto.

Polsek Asemrowo mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan Surabaya dapat menjadi kota yang lebih aman dan tertib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!