Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus, Polisi Dalami Jaringan Besar

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM Polrestabes Surabaya 03 Desember Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo dengan menangkap WWHK (27), seorang pria asal Desa Wunut, Kecamatan Porong. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (14/11/2024) di kediaman tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti:

Baca Juga:  Pemerintah Kota Surabaya Serahkan 39 Sertifikat HGB: Kepastian Hukum bagi Pemegang Surat Ijo

Sabu seberat 80,355 gram, yang terbagi dalam tujuh kantong plastik dengan berat bervariasi.

1.000 butir pil Dobel L, obat keras yang masuk kategori ilegal.

Dua unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, dan sebuah ponsel merek Infinix yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Press Relase Akhir Tahun: Polres Ngawi Catat Lonjakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Siapkan Pengamanan Tahun Baru

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa tersangka WWHK berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika. Ia mendapatkan narkoba dari dua orang berinisial E dan F, yang saat ini masih buron (DPO). Barang haram tersebut diperoleh melalui metode ranjau, yaitu sistem drop di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Tersangka mengaku menerima sabu dan pil Dobel L untuk didistribusikan kembali sesuai arahan kedua DPO. Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp150.000 hingga Rp250.000 per pengiriman,\” ungkap Kapolrestabes.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Gresik: Strategi Baru untuk Lalu Lintas Lebih Aman

Polisi kini tengah mendalami jaringan besar yang melibatkan E dan F sebagai pemasok utama. Kedua buron ini diduga memiliki peran signifikan dalam distribusi narkotika di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. \”Kami fokus untuk memutus rantai peredaran narkoba dengan memburu pemasok utama,\” tegas Kapolrestabes.

WWHK dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan

Baca Juga:  Subandi-Mimik Menuju Kursi Kepemimpinan: Transparansi dan Efisiensi Jadi Prioritas

Kapolrestabes mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. \”Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu kami memberantas peredaran narkoba. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,\” pungkasnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen polisi dalam memberantas jaringan narkotika dan memastikan generasi muda terbebas dari bahaya narkoba. Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar di wilayah Jawa Timur.(Surabaya bersinar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!