Kurir Pil LL Ditangkap, 57.315 Butir Pil Disita oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial TW (39), yang sehari-hari bekerja sebagai debt collector, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena menjadi kurir pil LL.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah kos di kawasan Jalan Bendul Merisi gang Besar Selatan, Surabaya. Dari tempat tersebut, polisi berhasil menyita 57.315 butir pil LL yang diduga akan diedarkan.

Baca Juga:  Viral di Medsos: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Depan Stadion Gelora Bangkalan

Menurut keterangan AKP Akhmad Khusen, Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pil-pil tersebut ditemukan dalam beberapa wadah. Sebanyak 57 botol berisi total 57.000 butir pil disimpan di dalam sebuah kardus besar. Selain itu, 31 paket kecil pil LL siap edar ditemukan di kaleng bekas rokok dan wadah sabun.

“Saat kami geledah, ada satu paket kecil berisi lima butir yang juga ditemukan. Total keseluruhan barang bukti yang kami sita mencapai 57.315 butir pil LL,” ujar Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:  Tarhim Perdana Pemkot Salatiga: Silaturahim, Kejutan Umroh, dan Santunan Mustahik

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran pil LL di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati informasi bahwa TW terlibat dalam distribusi pil tersebut.

\”Awalnya kami mendatangi rumah tersangka, tetapi ia ternyata berada di kosnya yang masih berada di lingkungan yang sama. Saat digeledah, kami menemukan barang bukti pil LL dalam jumlah besar,\” tambah Suroto.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, TPID Sidoarjo Gelar Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah

Dalam pemeriksaan, TW mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mendapatkan pil tersebut dari seorang pria bernama Gendok, yang kini masih dalam pengejaran. Tugasnya adalah mendistribusikan pil-pil tersebut dan menerima upah sebesar Rp 1.000.000 setelah seluruh pil terjual habis.

Baca Juga:  TNI-Polri Sampang Gelar Apel Siaga: Jaga Kondusivitas Pelantikan Presiden dan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Menurut pengakuannya, ia hanya bertugas mengirimkan barang. Kami saat ini masih menyelidiki lebih lanjut untuk menangkap bandar besar yang memasok pil LL ini,” jelas Suroto.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran pil LL, yang diketahui sering disalahgunakan. Pil ini dapat menyebabkan efek buruk bagi kesehatan, termasuk gangguan mental dan perilaku jika digunakan secara tidak semestinya.

Baca Juga:  Kanwil Ditjenpas NTT Perkuat Pengelolaan Anggaran: Andri Lesmano Pimpin Diskusi Strategis

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang,” tutup Suroto.

Kini, TW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal terkait peredaran obat terlarang. Sementara itu, polisi terus memburu Gendok, yang diduga sebagai pemasok utama dalam kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!