Kurir Pil LL Ditangkap, 57.315 Butir Pil Disita oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial TW (39), yang sehari-hari bekerja sebagai debt collector, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena menjadi kurir pil LL.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah kos di kawasan Jalan Bendul Merisi gang Besar Selatan, Surabaya. Dari tempat tersebut, polisi berhasil menyita 57.315 butir pil LL yang diduga akan diedarkan.
Menurut keterangan AKP Akhmad Khusen, Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pil-pil tersebut ditemukan dalam beberapa wadah. Sebanyak 57 botol berisi total 57.000 butir pil disimpan di dalam sebuah kardus besar. Selain itu, 31 paket kecil pil LL siap edar ditemukan di kaleng bekas rokok dan wadah sabun.
“Saat kami geledah, ada satu paket kecil berisi lima butir yang juga ditemukan. Total keseluruhan barang bukti yang kami sita mencapai 57.315 butir pil LL,” ujar Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Rabu (4/12/2024).
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran pil LL di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati informasi bahwa TW terlibat dalam distribusi pil tersebut.
\”Awalnya kami mendatangi rumah tersangka, tetapi ia ternyata berada di kosnya yang masih berada di lingkungan yang sama. Saat digeledah, kami menemukan barang bukti pil LL dalam jumlah besar,\” tambah Suroto.
Dalam pemeriksaan, TW mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mendapatkan pil tersebut dari seorang pria bernama Gendok, yang kini masih dalam pengejaran. Tugasnya adalah mendistribusikan pil-pil tersebut dan menerima upah sebesar Rp 1.000.000 setelah seluruh pil terjual habis.
“Menurut pengakuannya, ia hanya bertugas mengirimkan barang. Kami saat ini masih menyelidiki lebih lanjut untuk menangkap bandar besar yang memasok pil LL ini,” jelas Suroto.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran pil LL, yang diketahui sering disalahgunakan. Pil ini dapat menyebabkan efek buruk bagi kesehatan, termasuk gangguan mental dan perilaku jika digunakan secara tidak semestinya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang,” tutup Suroto.
Kini, TW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal terkait peredaran obat terlarang. Sementara itu, polisi terus memburu Gendok, yang diduga sebagai pemasok utama dalam kasus ini. (*)
Tinggalkan Balasan