Diduga Korupsi, Pejabat PTPN IV Medan Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung RI
Laporan: S Hadi Purba
MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Tiga LSM yang tergabung dalam Lingkungan Bersatu melaporkan pejabat PTPN IV Medan atas dugaan korupsi anggaran periode 2021 hingga 2023.
Koordinator Umum FPW, Jan Rusdin Sinaga, dalam penjelasannya kepada awak media pada Sabtu (16/12), menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua KPK, Kejaksaan Agung RI, serta Komisi III DPR RI. Surat dengan Nomor KLLH/1/Lap-PTPN IV Medan tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak terkait dan ditandatangani oleh tiga ketua LSM, yaitu Jan Rusdin Sinaga, Syafrizal, dan Erikson Damanik.
Dalam keterangannya, Jan Rusdin menduga bahwa PTPN IV Medan telah merugikan negara sekitar Rp67,1 miliar melalui lima item anggaran yang bermasalah selama periode 2021 hingga 2023.
Kelima dugaan tersebut meliputi:
1. Penyalahgunaan wewenang jabatan oleh SE VP yang merangkap jabatan.
2. Penjualan teh yang diduga tidak sesuai aturan.
3. Pengeluaran biaya koordinasi lintas sektoral yang tidak didukung bukti.
4. Pengadaan alat berat yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban.
5. Dugaan korupsi dalam pengadaan jasa pengelolaan penanaman ulang kelapa sawit periode 2021-2023.
\”Semua dugaan tersebut didukung oleh hasil audit BPK RI. Kami berencana mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan bukti langsung di Jakarta,\” ujar Jan Rusdin.
Sementara itu, Kabag Humas PTPN IV Medan, Ridho Nasution, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (16/12), mengarahkan awak media untuk menghubungi staf Humas, Irul.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, staf Humas PTPN IV Medan menyatakan, \”Apa lagi yang perlu dikonfirmasi, Bang? Semua temuan BPK RI sudah ada rekomendasinya,\” ujarnya singkat. (*)
Tinggalkan Balasan