Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus dua terduga pelaku curanmor spesialis rumah kost.

Dua terduga pelaku ini kerap beraksi di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Manfaatkan Lahan Kosong di Depan Pos Haumeniana, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS Bangun Taman Wisata

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas,Kompol Yanuar Rizal Ardhianto mengatakan berawal dari viralnya rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di media sosial, Polisi berhasil meringkus kedua tersangka.

\”Aksi dua pelaku pencuri kendaraan roda dua di dua lokasi rumah kost, di kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo ini terekam CCTV,\” ujar Kompol Rizal saat konferensi pers,Kamis (26/12).

Baca Juga:  Sinergi Polri dan Petani: Panen Singkong Gatotkaca di Salatiga untuk Swasembada Pangan

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim tersebut adalah FPL (24) pria warga Kenjeran, Surabaya dan AK (33) pria warga Semampir, Surabaya.

\”Kedua tersangka ini merupakan satu komplotan yang kerap beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi atau DPO,\” kata Kompol Rizal.

Baca Juga:  BRI Salatiga Kucurkan KUR Rp944 Miliar, Puluhan Ribu Pelaku Usaha Didorong Naik Kelas

Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK sepeda motor, rekaman CCTV dan baju saat digunakan melakukan aksi pencurian.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bujti berupa gembok dan alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Pasuruan Masuk Sekolah: Bentengi Siswa SMAN 1 Pandaan dari Jerat Narkoba

Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, sindikat pelaku ini selain berakasi di TKP yang viral di Sidoarjo, juga pernah beraksi di Surabaya.

\”Komplotan ini juga pernah beraksi di 2 TKP yang ada di Kenjeran Surabaya,\” kata Kompol Rizal.

Baca Juga:  Gas Pol Reformasi! Kapolda Jatim Tegaskan Dukungan Total Reformasi Polri 

Para pelaku yang lain atau DPO dalam proses pengejaran,\” kata Rizal

Pada kesenpatan yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan tersangka berinisial FPL alias P (24), UD (DPO), dan RK (DPO), berperan sebagai eksekutor sekaligus mengendarai motor hasil curian.

Baca Juga:  Langkah Terhenti di Sabana Merbabu, Pendaki Asal Bandungan Meninggal Saat Menuju Puncak

\”Mereka mendapat bagian Rp 1 juta dari hasil penjualan motor curian itu,\” kata AKBP Jumhur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini mengungkapkan, untuk tersangka DN als KR (DPO) berperan sebagai joki motor, penyedia sarana sekaligus mengawasi aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Baca Juga:  Garda Kampung Diperhatikan! Wali Kota Salatiga Serahkan Insentif untuk Penggerak Masyarakat

\”Dalam kasus ini tersangka AG (DPO) berperan paling dominan,\” jelas AKBP Jumhur.

Dikatakan oleh AKBP Jumhur bahwa tersangka AG (DPO) berperan membobol gembok pagar rumah kost di Wage, Sidoarjo, serta pemilik kunci T dan L.

\”Komplotan ini spesialis pecuri kos-kosan,\” terang AKBP Jumhur.

Baca Juga:  Hujan Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon Durian, Rumah Mantan Sekdes Bener Alami Kerusakan Parah

Lebih lanjut, AKBP Jumhur juga mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, sekitar pukul 00.00 WIB,para pelaku berangkat dari rumah kos tersangka yang saat ini DPO inisial A,.

\”Usai barang curian itu terjual, masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1.5 juta\” kata AKBP Jumhur.

Baca Juga:  Bansos Ngawi Diduga Salah Sasaran: Warga Miskin Tersisih, Publik Minta Dinsos Audit Total dan Transparansi Data

Akibat aksinya itu, para spesialis curanmor di rumah kos dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP.

\”Seluruh tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun\’\” pungkas AKBP Jumhur. (*)