Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Curanmor Rumah Kos

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus dua terduga pelaku curanmor spesialis rumah kost.

Dua terduga pelaku ini kerap beraksi di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Samsudin Resmi Nahkodai Hamong Projo Kabupaten Semarang 2025–2028, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas,Kompol Yanuar Rizal Ardhianto mengatakan berawal dari viralnya rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di media sosial, Polisi berhasil meringkus kedua tersangka.

\”Aksi dua pelaku pencuri kendaraan roda dua di dua lokasi rumah kost, di kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo ini terekam CCTV,\” ujar Kompol Rizal saat konferensi pers,Kamis (26/12).

Baca Juga:  Kedai Kirana Resmi Dibuka: Rasa, Rakyat, dan Rasa Kebersamaan dalam Balutan Inovasi Kodam V/Brawijaya

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim tersebut adalah FPL (24) pria warga Kenjeran, Surabaya dan AK (33) pria warga Semampir, Surabaya.

\”Kedua tersangka ini merupakan satu komplotan yang kerap beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi atau DPO,\” kata Kompol Rizal.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Sidoarjo Serap Aspirasi Pedagang Pasar Malam, IPPM Dapat Angin Segar Program Pemberdayaan

Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK sepeda motor, rekaman CCTV dan baju saat digunakan melakukan aksi pencurian.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bujti berupa gembok dan alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor.

Baca Juga:  Dua Kios Yang Diduga Digunakan Praktek Prostitusi Dibongkar Polisi Dan Pemdes Purwasaba

Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, sindikat pelaku ini selain berakasi di TKP yang viral di Sidoarjo, juga pernah beraksi di Surabaya.

\”Komplotan ini juga pernah beraksi di 2 TKP yang ada di Kenjeran Surabaya,\” kata Kompol Rizal.

Baca Juga:  Sinergi Tanpa Batas TNI-Polri dan Warga Desa Begendeng Wujudkan Lingkungan Bersih dan Aman

Para pelaku yang lain atau DPO dalam proses pengejaran,\” kata Rizal

Pada kesenpatan yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan tersangka berinisial FPL alias P (24), UD (DPO), dan RK (DPO), berperan sebagai eksekutor sekaligus mengendarai motor hasil curian.

Baca Juga:  Langkah Strategis Usai Sertijab, Kapolres Salatiga Galang Sinergitas Kamtibmas ke Korem 073/Makutarama

\”Mereka mendapat bagian Rp 1 juta dari hasil penjualan motor curian itu,\” kata AKBP Jumhur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini mengungkapkan, untuk tersangka DN als KR (DPO) berperan sebagai joki motor, penyedia sarana sekaligus mengawasi aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Baca Juga:  Belum Tobat! Residivis 2011 Kembali Jadi Bandar Sabu, Polisi Sita 31,62 Gram

\”Dalam kasus ini tersangka AG (DPO) berperan paling dominan,\” jelas AKBP Jumhur.

Dikatakan oleh AKBP Jumhur bahwa tersangka AG (DPO) berperan membobol gembok pagar rumah kost di Wage, Sidoarjo, serta pemilik kunci T dan L.

\”Komplotan ini spesialis pecuri kos-kosan,\” terang AKBP Jumhur.

Baca Juga:  75 Tahun Satpol PP, 106 Tahun Damkar: Subandi Gaungkan Profesionalisme dan Sinergi dalam Apel Kesiapsiagaan Sidoarjo

Lebih lanjut, AKBP Jumhur juga mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, sekitar pukul 00.00 WIB,para pelaku berangkat dari rumah kos tersangka yang saat ini DPO inisial A,.

\”Usai barang curian itu terjual, masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1.5 juta\” kata AKBP Jumhur.

Baca Juga:  Wali Kota Robby Lepas 244 Atlet: Kontingen Salatiga Bidik Lima Besar di FORDA Jateng 2025

Akibat aksinya itu, para spesialis curanmor di rumah kos dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP.

\”Seluruh tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun\’\” pungkas AKBP Jumhur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!