Cinta Tak Luntur Meski Diborgol! Akad Nikah Penuh Haru di Kantor Polisi, Pengedar Yarindu Ucap Janji Suci di Hadapan Penyidik
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Suasana berbeda terlihat di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga, Minggu pagi (10/05/2026). Ruangan yang biasanya dipenuhi proses pemeriksaan kasus narkoba mendadak berubah menjadi tempat berlangsungnya akad nikah sederhana yang penuh haru dan air mata.
Di tempat itulah, AD (21), pemuda asal Ngelosari, Tuntang, Kabupaten Semarang, yang tersandung kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Yarindu, resmi mempersunting wanita pujaannya, AAS, warga Karang Pawon, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Tak ada dekorasi megah. Tak terdengar musik pesta. Hanya kursi sederhana, doa keluarga, dan suasana emosional yang menyelimuti prosesi sakral tersebut.
Di balik pakaian sederhana yang dikenakan kedua mempelai, tersimpan kisah penyesalan mendalam seorang pemuda yang kini harus menjalani proses hukum akibat pilihan hidup yang salah.
Momen itu seolah menjadi tamparan keras tentang bagaimana narkoba dan obat-obatan terlarang bukan hanya menghancurkan masa depan pelakunya, namun juga melukai keluarga dan orang-orang yang mencintainya.
Prosesi akad berlangsung khidmat. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, AD mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu, keluarga, serta petugas kepolisian yang melakukan pengawalan ketat.
Sang mempelai wanita pun tetap setia mendampingi pria yang dicintainya, meski harus menerima kenyataan pahit bahwa awal perjalanan rumah tangga mereka dimulai dari kantor kepolisian.
Tangis keluarga pecah saat penghulu menyatakan akad nikah sah. Beberapa tamu yang hadir tak kuasa menahan haru ketika doa-doa dipanjatkan agar pasangan muda tersebut mampu menjalani cobaan hidup dengan tabah dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya jenis pil Yarindu sebanyak 313 butir.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/23/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SALATIGA/POLDA JAWA TENGAH tanggal 15 April 2026.
Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di sebuah rumah kost di wilayah Ngalian, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pil Yarindu yang rencananya akan diedarkan,” jelas AKBP Ade Papa Rihi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 15 April 2026. Dari hasil penggeledahan di kamar kost tersangka, petugas menemukan satu toples merah muda berisi 313 butir pil Yarindu yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Kepada petugas, AD mengakui bahwa ratusan pil tersebut memang akan diedarkan.
Meski proses hukum tetap berjalan, Polres Salatiga memilih mengedepankan sisi kemanusiaan ketika pihak keluarga memohon agar akad nikah pasangan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Dengan pengawasan ketat dan sesuai prosedur hukum, kepolisian akhirnya memberikan kesempatan agar prosesi sakral itu tetap berlangsung.
Kapolres Salatiga menegaskan bahwa langkah humanis tersebut bukan berarti mengurangi ketegasan penegakan hukum, melainkan bentuk kepedulian Polri terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami tetap profesional dalam penegakan hukum, namun Polri juga hadir dengan pendekatan kemanusiaan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak coba-coba terlibat narkoba maupun obat-obatan terlarang karena dampaknya bisa menghancurkan masa depan,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat terlarang. (*)




Tinggalkan Balasan