Modus Beli Ban: Pria di Sampang Ditipu Hingga Motornya Raib, Pelaku Berhasil Digelandang Oleh Satreskrim Polres Sampang 

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pura-pura membeli ban motor yang menimpa seorang warga di Kecamatan Omben. Pelaku, yang kemudian diketahui berinisial AAJ (37), ditangkap pada Minggu dini hari, 9 Februari 2025, setelah membawa kabur motor korban pada Jumat malam, 7 Februari 2025.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa AAJ, warga Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, menggunakan tipu daya dengan berpura-pura membutuhkan bantuan korban untuk membeli ban sepeda motor.

Baca Juga:  Ratusan Pekerja Migran Dipulangkan dari Malaysia, Pemerintah Targetkan Repatriasi 7.200 Orang

Modus Kejahatan: Memanfaatkan Kebaikan Korban

Korban, TH (54), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, yang telah mengenal pelaku selama sekitar satu tahun, tidak menaruh curiga saat AAJ memintanya untuk diantarkan ke bengkel sekitar pukul 21.30 WIB. Dengan niat membantu, korban membawa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi L-4042 BAE.

Namun, alih-alih langsung menuju bengkel, pelaku justru membawa korban berputar-putar tanpa tujuan yang jelas. Setibanya di Jalan KH. Agus Salim, Desa Madulang, Omben, pelaku menghentikan motor di dekat kendaraan lain yang terparkir dan mengaku bahwa itu adalah miliknya. Dengan dalih ingin memeriksa sesuatu, pelaku meminta korban turun, lalu dengan cepat membawa kabur motor korban ke arah Pamekasan.

Baca Juga:  Semangat Polwan Ngawi Bermalam Minggu Dengan Band PADI

Korban yang menyadari dirinya telah ditipu segera mencari bantuan warga sekitar. Setelah mengetahui bahwa motor yang diklaim pelaku sebagai miliknya ternyata milik orang lain, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang.

Pelaku Ditangkap di Pamekasan

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Raya Desa Nagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, petugas langsung menangkap AAJ tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Polres Batu Berbagi Sembako kepada Warga Kurang Mampu dalam Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor korban telah digadaikan untuk mendapatkan uang dengan cara cepat. “Tersangka menggunakan modus berpura-pura membutuhkan bantuan, lalu ketika korban lengah, motornya dibawa kabur dan langsung digadaikan,” ungkap AKBP Hartono.

Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AAJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Plt. Bupati Sidoarjo Resmikan Gedung Diagnostik Terpadu RSUD R.T. Notopuro: Layanan Medis Kian Cepat dan Akurat

Kapolres Sampang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menolong orang yang belum dikenal baik. “Kami mengingatkan warga untuk lebih waspada, terutama dalam memberikan bantuan kepada orang lain. Jangan mudah percaya jika tidak mengenal orang tersebut dengan baik,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sampang berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini