Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Ganja
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG KOTA | SUARAGLOBAL.COM – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September, telah menghasilkan capaian signifikan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka dari 22 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai angka yang mencengangkan, termasuk 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 butir ekstasi, serta 151.194 butir pil dobel L.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 September 2024, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Malang.
“Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku,” tegasnya dengan tegas.
Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi ini adalah penangkapan jaringan pengedar ganja yang dipimpin oleh tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru, Sidoarjo. YN diduga menjadi otak di balik peredaran ganja di beberapa wilayah Jawa Timur, termasuk Malang Raya.
Penangkapan YN berawal dari pengembangan kasus kurir ganja berinisial MS yang tertangkap pada April 2024 di Surabaya. Polisi menelusuri jejak YN hingga ke sebuah rumah di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Pada 16 September 2024, polisi berhasil menangkap YN dan kurirnya, FMI, saat keduanya hendak melakukan transaksi narkoba. Dari rumah itu, polisi menyita ganja seberat 37,1 kilogram, yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“YN adalah pemasok utama ganja di jaringan ini, dan dia juga yang mengatur pergerakan kurir. Kerja keras tim kami berhasil membongkar jaringan ini dan menghentikan peredaran ganja di wilayah kami,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 diharapkan tidak hanya menekan peredaran narkoba di Malang dan sekitarnya, tetapi juga memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba. (*)
Tinggalkan Balasan