Tegas dan Berintegritas: Brigpol Muhammad Sugeng Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat oleh Polres Simalungun, Ini Jelasnya
Laporan: S Hadi Purba
RANTAUPRAPAT | SUARAGLOBAL.COM – Polres Simalungun melalui Sie Propam telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol Muhammad Sugeng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Rantauprapat pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Proses penyerahan berlangsung dengan aman dan tertib.
Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan bahwa penyerahan Surat PTDH ini merupakan langkah akhir dari proses sidang kode etik yang dilakukan terhadap Brigpol Muhammad Sugeng. Sidang ini menjadi tindak lanjut dari keputusan yang sudah diambil sebelumnya.
Kasi Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen, memimpin langsung penyerahan Surat Keputusan PTDH tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh prosedur yang berlaku di Polri. “Proses ini adalah bagian dari upaya menegakkan disiplin dan menjaga etika profesi di tubuh Polri agar nama baik institusi tetap terjaga,” jelasnya.
Penyerahan dilakukan di Lapas Klas IIA Rantauprapat, tempat Brigpol Muhammad Sugeng menjalani hukuman pidana atas pelanggaran serius yang dilakukannya. Proses berlangsung aman dan kondusif.
AKP Gomgom Silaen menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini didasarkan pada hasil sidang kode etik yang menyatakan Brigpol Muhammad Sugeng telah melakukan pelanggaran berat yang tidak sejalan dengan nilai-nilai dan etika profesi Polri. Sidang tersebut melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik kepolisian.
“Pelanggaran yang dilakukan sangat serius, sehingga keputusan tegas harus diambil sebagai sanksi atas perbuatannya,” tambah AKP Gomgom.
Penyerahan surat ini dilakukan secara formal sesuai dengan prosedur yang berlaku, menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada personel yang melanggar aturan. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polri lainnya untuk menjaga sikap dan perilaku selama bertugas.
AKP Gomgom menekankan bahwa Polri tidak akan mentolerir anggota yang melanggar hukum dan etika profesi. Penegakan disiplin yang tegas merupakan upaya untuk menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasi Humas Polres Simalungun berharap bahwa keputusan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa mematuhi aturan, etika profesi, dan hukum yang berlaku. Penegakan disiplin dan pemberian sanksi tegas seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggota Polri, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Brigpol Muhammad Sugeng kini resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri untuk selalu berperilaku sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. (*)
Tinggalkan Balasan