Dua Mantan Anggota DPRD Ngawi Dipanggil Kejari Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19,1 Miliar
![]() |
Suwardi mantan anggota DPRD Komisi 4, hanya melambaikan tangan saat dikonfirmasi wartawan. |
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi periode 2019-2024 pada Rabu, 11 September 2024. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi tahun 2022 yang mencapai Rp19,1 miliar. Dana hibah tersebut sebagian bersumber dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan saat mereka masih menjabat.
Dua mantan anggota DPRD yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Suwardi, yang sebelumnya merupakan anggota Komisi 4, dan Siswanto, mantan anggota Komisi 2 DPRD Ngawi. Keduanya diperiksa terkait keterlibatan dalam pengalokasian dana hibah Dikbud yang diduga diselewengkan sebagian dari dana Pokir untuk 58 lembaga penerima manfaat.
Kasi Intel Kejari Ngawi, Afiful Bahrir, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dua mantan anggota dewan ini bertujuan untuk memperdalam penyelidikan kasus yang melibatkan tersangka Yayan Dwi Murdiyanto (YDM), mantan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kami memanggil dua mantan anggota DPRD sebagai saksi guna pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar Afiful saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 11 September 2024.
Meskipun demikian, Afiful mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan belum dapat menjelaskan secara rinci berapa persentase dana hibah Dikbud yang dialokasikan melalui dana Pokir DPRD untuk berbagai lembaga penerima manfaat, mengingat kasus ini masih dalam tahap pengembangan. “Saat ini kami belum bisa menghitung secara pasti berapa alokasi dana Pokir tersebut karena pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung,” tambahnya.
Dana hibah senilai Rp19,1 miliar tersebut sebelumnya didistribusikan kepada 58 lembaga di Kabupaten Ngawi. Kejaksaan masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta meneliti proses pencairan dana hibah untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan, Suwardi dan Siswanto memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan yang menunggu di luar ruang pemeriksaan. Keduanya meninggalkan gedung Kejari Ngawi tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan Kejaksaan Negeri Ngawi atas penyalahgunaan dana hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2022. Sebagian dana tersebut diduga diselewengkan dari dana Pokir anggota DPRD periode 2019-2024, yang seharusnya digunakan untuk mendukung program-program prioritas di bidang pendidikan. Dana Pokir adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada anggota dewan untuk mendukung kegiatan atau proyek yang dianggap penting bagi konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Saat ini, Kejari Ngawi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan