Laporan: Tambah Santosa

DEMAK | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Polres Demak dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Es Moni, Satuan Samapta Polres Demak bergerak cepat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Demak, Rabu (18/6/2026) malam.

Hasilnya, puluhan botol minuman keras beserta bahan baku yang diduga digunakan untuk meracik miras oplosan berhasil diamankan dari sebuah rumah di Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam.

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, menyasar kediaman BA (32), yang sebelumnya dilaporkan warga diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus peredaran minuman keras.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, sejumlah barang bukti ditemukan di dalam rumah tersebut. Polisi mendapati 56 botol minuman keras pabrikan berbagai merek serta tiga galon miras tradisional yang diduga akan digunakan sebagai campuran pembuatan minuman keras oplosan jenis Es Moni.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jateng Pacu Swasembada Pangan 2026, Pemprov Teken Komitmen Bersama

AKP Setiyo menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan respons cepat atas informasi yang diterima dari masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan yang disediakan Polri.

Menurutnya, laporan masuk melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan WhatsApp Kapolres Demak di nomor 087764792256.

“Kami merespons setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Informasi yang kami terima mengarah pada adanya dugaan peredaran miras oplosan jenis Es Moni yang cukup meresahkan warga, sehingga langsung kami tindak lanjuti melalui kegiatan razia,” ujar AKP Setiyo saat memberikan keterangan di Mapolres Demak, Kamis (18/6/2026) pagi.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari kepedulian warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak hanya menemukan minuman keras pabrikan yang siap edar, tetapi juga bahan baku yang diduga akan digunakan untuk meracik miras oplosan.

“Kami mengamankan 56 botol miras pabrikan dan tiga galon miras tradisional yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras oplosan. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” terang AKP Setiyo.

Baca Juga:  Air Mata di Balik Seragam: Polwan Polres Salatiga Larut dalam Haru Saat Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran maupun persiapan produksi miras oplosan yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekitar.

AKP Setiyo menegaskan, peredaran miras oplosan menjadi perhatian serius Polres Demak karena dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat.

Menurutnya, kandungan dalam minuman keras oplosan tidak memiliki standar yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan keracunan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian.

“Miras oplosan memiliki risiko yang sangat tinggi karena kandungannya tidak terukur. Selain membahayakan kesehatan, peredarannya juga berpotensi memicu berbagai gangguan Kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Selain ancaman kesehatan, peredaran minuman keras juga kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat, mulai dari perkelahian, penganiayaan hingga tindak pidana lainnya.

Sebagai langkah preventif dan penegakan hukum, Polres Demak memastikan operasi pekat akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Enam Belas Permainan, Isi Meriahnya Acara Famday 3 BIAS Dari 3 Wilayah

Operasi tersebut tidak hanya menyasar peredaran minuman keras ilegal, tetapi juga berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Demak. Razia pekat akan terus kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan demi menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata AKP Setiyo.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.

“Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, kami optimistis Kabupaten Demak akan tetap aman, kondusif, dan bermartabat sesuai jati dirinya sebagai Kota Wali,” pungkasnya.

Razia tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu menjadi benteng kuat dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak generasi dan mengancam keselamatan warga. (*)