Akhir Pelarian DPO di Bangkalan: Berpindah-Pindah Selama Setahun Tak Mampu Hindari Polisi, Berakhir di Jeruji Besi

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Setelah menjadi buronan selama setahun, MS (30), tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan.

Baca Juga:  Syawalan Berujung Ledakan: 14 Remaja Tulungagung Diamankan Akibat Balon Udara Petasan Meledak di Permukiman

Pelaku ditangkap di area persawahan dekat sebuah SPBU di Kecamatan Tragah pada Selasa (26/11/2024), setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan MS dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku yang terlihat membawa senjata tajam.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Magetan Dilantik

Pelaku sempat mencoba kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap, namun akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKBP Febri saat memberikan keterangan pada Selasa (03/12/2024).

Kejadian ini bermula pada November 2023, ketika MS bersama seorang rekannya melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Hancurkan 30 Kg Sabu, Selamatkan 150.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Rekan MS, yang juga terlibat dalam kejadian tersebut, berhasil lebih dahulu ditangkap pada awal tahun 2024. Namun, MS terus menghindari upaya penangkapan hingga akhirnya berhasil diamankan.

Dalam keterangannya, MS mengaku tidak melarikan diri keluar kota selama pelariannya dan tetap berada di wilayah Bangkalan. “Pelaku mengaku tinggal di Bangkalan selama ini, namun berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan,” lanjut Kapolres.

Baca Juga:  Dandim Jepara Ajak Calon Haji Perkuat Fisik dan Mental: Hadiri Manasik Haji 2025 di Gedung Wanita

Saat ini, MS tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara hingga lima tahun.

Baca Juga:  DJP Jatim Salurkan Rp19 Triliun Hingga Maret 2025: Dorong Layanan Publik dan Pembangunan Daerah

“Proses hukum akan kami tuntaskan dengan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya pelaku kejahatan yang masih berkeliaran,” tegas AKBP Febri.

Penangkapan MS menjadi bukti keseriusan Polres Bangkalan dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan di wilayahnya, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!