Akhir Pelarian DPO di Bangkalan: Berpindah-Pindah Selama Setahun Tak Mampu Hindari Polisi, Berakhir di Jeruji Besi

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Setelah menjadi buronan selama setahun, MS (30), tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan.

Baca Juga:  45 Ribu PBI JK Surabaya Dinonaktifkan, Pemkot: Jangan Panik, Layanan Tetap Jalan!

Pelaku ditangkap di area persawahan dekat sebuah SPBU di Kecamatan Tragah pada Selasa (26/11/2024), setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan MS dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku yang terlihat membawa senjata tajam.

Baca Juga:  Jawa Timur Integrasikan Data Sosial dan Ekonomi: Menuju Implementasi DTSEN yang Akurat

Pelaku sempat mencoba kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap, namun akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKBP Febri saat memberikan keterangan pada Selasa (03/12/2024).

Kejadian ini bermula pada November 2023, ketika MS bersama seorang rekannya melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Baca Juga:  KSP Sambangi Nusakambangan, Dorong Kolaborasi Pembinaan Narapidana Berbasis Restoratif

Rekan MS, yang juga terlibat dalam kejadian tersebut, berhasil lebih dahulu ditangkap pada awal tahun 2024. Namun, MS terus menghindari upaya penangkapan hingga akhirnya berhasil diamankan.

Dalam keterangannya, MS mengaku tidak melarikan diri keluar kota selama pelariannya dan tetap berada di wilayah Bangkalan. “Pelaku mengaku tinggal di Bangkalan selama ini, namun berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan,” lanjut Kapolres.

Baca Juga:  Persiapan Maksimal, Atlet Binsat ‘Pasopati’ Yonif 2 Marinir Latihan Renang di Dermaga Koarmada II Surabaya

Saat ini, MS tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara hingga lima tahun.

Baca Juga:  Dari Tanjung Perak hingga Pasar Turi, Kapolda Jatim Cek Kesiapan Mudik 2026

“Proses hukum akan kami tuntaskan dengan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya pelaku kejahatan yang masih berkeliaran,” tegas AKBP Febri.

Penangkapan MS menjadi bukti keseriusan Polres Bangkalan dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan di wilayahnya, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!